Sawahlunto,Targetonlinenews.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta unsur pemerintah daerah yang digelar di Kantor BAZNAS Kota Sawahlunto.
Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi Nomor 18/BAZNAS_SWL/II/2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
Zakat Fitrah Dapat Ditunaikan Sejak Awal Ramadan
BAZNAS Sawahlunto menetapkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H.
Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,1 liter beras per jiwa. Masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk uang dengan ketentuan sebagai berikut:
– Kategori I: Rp47.500 per jiwa (beras kualitas tertinggi Rp19.000/kg)
– Kategori II: Rp46.500 per jiwa (beras Rp18.500/kg)
– Kategori III: Rp44.000 per jiwa (beras Rp17.000/kg)
– Kategori IV: Rp40.000 per jiwa (beras Rp16.000/kg)
BAZNAS menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan pedoman umum yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan.
Penghitungan besaran zakat didasarkan pada survei harga pasar yang dilakukan dalam dua minggu terakhir sebelum penetapan.
Fidyah Disesuaikan dengan Biaya Konsumsi Harian
Selain zakat fitrah, BAZNAS Sawahlunto juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa dengan alasan syar’i, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit kronis, serta lansia yang tidak mampu berpuasa.
Fidyah dibayarkan sebesar biaya satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan, dengan pilihan nilai sebagai berikut:
– Kategori I: Rp40.000 per hari
– Kategori II: Rp30.000 per hari
– Kategori III: Rp24.000 per hari
– Kategori IV: Rp20.000 per hari
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok, nasi bungkus, atau uang yang setara dengan biaya konsumsi harian yang biasa dikonsumsi.
Imbauan Penyaluran Melalui Lembaga Resmi
BAZNAS Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui UPZ resmi di lingkungan masjid, musala, instansi pemerintah, maupun lembaga yang telah mendapat penetapan dari BAZNAS.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan melebihi ketentuan akan dihitung sebagai sedekah tambahan bagi muzakki.
Keputusan ini ditandatangani Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto H. Edrizon Effendi Khatib Basa, SE, serta diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto dan Ketua MUI Kota Sawahlunto.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu sesuai ketentuan syariat dan pedoman resmi yang berlaku. (Ris1)











Komentar