Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah tim melakukan pemeriksaan dan investigasi internal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
JAKARTA-Targetonlinenews.com:P Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya Kalapas, total 17 pegawai Kemenimipas dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah tim melakukan pemeriksaan dan investigasi internal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi menegaskan, mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menjadi pejabat yang mendapat sanksi paling berat.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujarnya. “(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,”.
Para pegawai tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bangunan Klaster Bukan BMN dan Tanpa APBN
Hasil pemeriksaan Kemenimipas juga mengungkap fakta baru soal bangunan yang viral itu. Bangunan tersebut dipastikan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
“Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara,” jelas Rudi.
Selain itu, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan terlarang.
“Ini aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” kata Rudi. Dari hasil inventarisasi, ada 10 unit bangunan yang kemudian dibongkar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai kawasan hunian atau klaster mewah yang ditempati warga binaan. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga fasilitas fitness serta pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga menemukan dugaan komersialisasi, di mana salah seorang penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Temuan itu juga menyoroti aspek keamanan karena terdapat akses keluar di belakang bangunan yang terhubung dengan area hutan bambu.
Atas temuan tersebut, Kemenimipas sebelumnya telah menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto pada Sabtu (26/9/2026) untuk kepentingan pemeriksaan. Kini pemeriksaan berlanjut hingga berujung pada pemecatan dan sanksi terhadap 17 ASN.
Kemenimipas menyatakan pemeriksaan masih berlanjut untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran dan pihak yang terlibat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Ris1)















Komentar