Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Anom telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jakarta, Targetonlinenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam. Penangkapan tersebut kembali menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan lembaga antirasuah di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Anom telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” ujar Fitroh.
Selain mengamankan Bupati Pemalang, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, pihak-pihak yang turut diamankan, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut.
Baru Menjabat Sekitar 17 Bulan
Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang periode 2025–2030. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama wakilnya, Nurkholes.
Sebelum terjun ke dunia politik, Anom dikenal sebagai profesional yang berkarier selama lebih dari dua dekade di PT Wijaya Karya (WIKA). Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari auditor internal, manajer keuangan, hingga General Manager.
Pada 2021, ia dipercaya menjadi Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Hotel Indonesia Property (HIPA), anak perusahaan WIKA.
Dari sisi akademik, Anom merupakan lulusan Universitas Diponegoro untuk jenjang sarjana dan Universitas Padjadjaran untuk program magister di bidang ekonomi dan bisnis.
Karier profesional tersebut menjadi modal ketika memutuskan maju dalam Pilkada Pemalang 2024 dengan dukungan koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, Hanura, dan Partai Buruh.
Pernah Mengusung Program Kesehatan
Selama menjabat sebagai bupati, Anom sempat menggulirkan sejumlah program daerah, termasuk percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) dengan target penanganan puluhan ribu kasus di Kabupaten Pemalang.
Ia juga pernah menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran atas dukungannya terhadap pengembangan penyiaran di daerah.
Namun perjalanan pemerintahannya kini berada di bawah sorotan menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Pemalang Kembali Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Anom mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang terjadi pada 2022 ketika Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, juga terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Jika nantinya Anom resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi bupati kedua Pemalang dalam dua periode berturut-turut yang berhadapan dengan proses hukum KPK.
Fenomena tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta integritas penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah.
KPK Masih Dalami Perkara
KPK menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Publik masih menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan kronologi operasi, barang bukti yang diperoleh, nilai dugaan gratifikasi atau suap apabila ada, serta pasal yang akan disangkakan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan besar. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik, integritas kepala daerah tetap menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Ris1)
















Komentar