Sikap Bupati Sidoarjo yang menuntut pertanggungjawaban SPPG sekaligus mempertegas bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya menjadi pihak yang terus-menerus menanggung seluruh dampak finansial dari persoalan yang muncul akibat dugaan kegagalan dalam penyelenggaraan layanan penyediaan makanan.
SIDOARJO—Targetonlinenews.com: Polemik kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan seluruh biaya pengobatan dan perawatan ratusan korban yang mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan program tersebut selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, beban pembiayaan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam penyediaan makanan.
Menurut data yang disampaikan dalam keterangan tersebut, jumlah korban yang membutuhkan penanganan mencapai 748 orang.
“Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab,” tegas Subandi, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan tanggung jawab pascakejadian yang menyebabkan ratusan penerima manfaat MBG harus mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pemkab Sidoarjo, menurut Subandi, selama ini mengambil langkah untuk memastikan para korban tetap memperoleh penanganan medis.
Namun, ia menilai tidak semestinya seluruh konsekuensi pembiayaan kemudian dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah apabila sumber persoalan berasal dari makanan yang diproduksi dan disalurkan oleh pihak penyelenggara.
Subandi secara tegas meminta pihak SPPG tidak menghindari kewajiban dan bertanggung jawab atas dampak yang dialami para korban.
Pemkab Tanggung Biaya Perawatan
Kasus tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program MBG, khususnya ketika terjadi insiden yang berdampak pada kesehatan penerima makanan.
Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut hadir untuk menjamin keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, di sisi lain, muncul persoalan mengenai siapa pihak yang secara langsung harus menanggung biaya pengobatan, perawatan, serta konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam proses penyediaan makanan.
Bupati Subandi menegaskan bahwa penyelenggara tidak seharusnya menyerahkan seluruh beban penanganan kepada pemerintah daerah.
“Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras Pemkab Sidoarjo terhadap pentingnya akuntabilitas penyelenggara dalam rantai pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Keselamatan Penerima Harus Menjadi Prioritas
Kasus yang melibatkan ratusan korban ini juga menjadi peringatan serius bahwa penyelenggaraan program makanan dalam skala besar membutuhkan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima oleh sasaran program.
MBG merupakan program yang menyasar kelompok masyarakat, termasuk peserta didik, sehingga aspek keamanan pangan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Ketika terjadi insiden yang menyebabkan ratusan orang membutuhkan perawatan, persoalan tidak hanya berhenti pada penanganan medis, tetapi juga menyangkut evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan sistem pengawasan penyelenggara.
Sikap Bupati Sidoarjo yang menuntut pertanggungjawaban SPPG sekaligus mempertegas bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya menjadi pihak yang terus-menerus menanggung seluruh dampak finansial dari persoalan yang muncul akibat dugaan kegagalan dalam penyelenggaraan layanan penyediaan makanan.
Ke depan, publik menanti kejelasan tindak lanjut atas kasus tersebut, termasuk bentuk pertanggungjawaban penyelenggara SPPG terhadap 748 korban, mekanisme penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan Pemkab Sidoarjo, serta hasil evaluasi terhadap proses penyediaan dan distribusi makanan MBG.
Kasus Sidoarjo menjadi ujian penting bagi tata kelola program MBG: ketika ratusan penerima manfaat jatuh sakit, siapa yang harus bertanggung jawab—dan apakah pertanggungjawaban itu benar-benar akan ditegakkan hingga tuntas? (Ris1)

