oleh

DPR Gelar Fit and Proper Test Kilat, Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui Aklamasi Gantikan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat konfirmasi di Gedung Nusantara II, Senayan, mengatakan setelah menerima Surpres tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

 

JAKARTA–Targetonlinenews.com: Kepastian pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya terjawab pagi ini. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pengajuan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 yang dikirimkan pada 30 September 2026 dan diterima pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026) pagi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat konfirmasi di Gedung Nusantara II, Senayan, mengatakan setelah menerima Surpres tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju,” ujar Habiburokhman saat membuka sidang uji kelayakan, Kamis (1/10/2026).

Berbeda dari fit and proper test sebelumnya yang berlangsung berjam-jam, uji kelayakan kali ini berlangsung kilat. Suyudi yang hadir mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan papan nama ‘SUYUDI A.S.’ langsung memaparkan visi-misinya di hadapan Komisi III.

Dalam pidatonya yang disiarkan TVR Parlemen, Suyudi menegaskan jabatan Kapolri bukan puncak karir, melainkan puncak tanggung jawab.

“Jabatan Kapolri bukan puncak karir, tapi puncak tanggung jawab. Saya akan menegakkan hukum tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu, memastikan keadilan yang cepat dan mudah, melindungi korban, dan menghadirkan polisi yang dipercaya rakyat, bukan ditakuti,” ujarnya disambut tepuk tangan anggota dewan.

Komisi III DPR kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi. Seluruh fraksi menyatakan mufakat. Hasilnya, Komisi III secara aklamasi menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Dengan persetujuan Komisi III, tahapan selanjutnya adalah pembawaan hasil fit and proper test ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi sebelum dilantik Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya sempat membantah isu Surpres pergantian Kapolri pada Agustus lalu, namun kini Istana dan DPR mengkonfirmasi surat tersebut sudah resmi dan sah.

Jika dilantik, Suyudi akan menjadi Kapolri pertama dari lulusan Akpol 1994 yang pernah menjabat Kepala BNN. Publik menantikan gebrakan reformasi Polri di bawah kepemimpinannya, terutama komitmen pada pemberantasan mafia tambang, mafia tanah, dan penguatan layanan rehabilitasi narkotika yang selama ini ia usung di BNN. (Ris1)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed