Site icon TARGET Online News

Dua Fraksi DPR Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat, Hukuman Mati Ikut Mengemuka

Dua Fraksi DPR Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat, Hukuman Mati Ikut Mengemuka

 

JAKARTA,Targetonlinenews.com – Pembahasan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memanas dalam rapat Komisi III DPR RI. Dua fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka mendesak agar proses hukum dijalankan secara maksimal, bahkan mengemukakan usulan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati, apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara pada Sabtu (11/7/2026).

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai perkara yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung itu merupakan skandal besar yang mencederai rasa keadilan publik karena diduga melibatkan aparat penegak hukum.

“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah.

Falah juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, perkara ini memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat karena berkaitan dengan tata kelola batu bara yang disebut-sebut berpengaruh terhadap pasokan energi nasional.

“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” katanya.

PAN: Penegak Hukum yang Korup Harus Dihukum Berat

Pandangan senada disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Ia mengaku prihatin karena sejumlah perkara korupsi bernilai besar diduga justru dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Endang, praktik tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat, terutama apabila dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini menghadapi tekanan ekonomi sehingga aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan tindak pidana korupsi layak mendapat hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” katanya.

Polri Tetapkan Febrie Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketua Komisi III: Publik Menanti Kepastian Hukum

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini ramai diberitakan merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya… bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” ujar Habiburokhman.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Meski berbagai desakan politik mengemuka dalam rapat DPR, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah. Penetapan sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian dilakukan melalui proses peradilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis tersangka sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum serta besarnya perkara yang dikaitkan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Ris1)

Exit mobile version