Dua Tersangka Baru Ditetapkan atas Kasus Pertambangan Emas Ilegal. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu (13/5/2026).
JAKARTA, Targetonlinenews.com Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
“DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut melalui pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegasnya. (humas.polri)

