FA Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus PT Asabri Diserahkan ke Kejagung. “Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
JAKARTA,Targetonlinenews.com– Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/26).
Menurut Totok, penetapan status tersangka terhadap FA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta. DR diduga merupakan Don Ritto dan disangka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Totok menjelaskan, penetapan kedua tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dijerat UU Tipikor dan TPPU
Dalam perkara tersebut, DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.
Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Totok menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan hukum yang melibatkan penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.
Penanganan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Dalam kesempatan yang sama, Totok menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi,” kata Totok.
Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar
Perkembangan penyidikan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/7).UN
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.
Bagian dari Tiga Perkara Besar
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation atau investigasi gabungan terhadap tiga perkara besar yang sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni:
Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik.
Dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Caturkarsa Buana Sentosa (CBS) kepada PT Kreasi Nusa Investama (KNI).
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset yang telah disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut. Aparat juga membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi maupun pencucian uang lainnya.(Ris1)

