Melalui Pengumuman Resmi Humas PERUMDA Air Minum Kota Sawahlunto pada Jumat, 25 September 2026, manajemen mengimbau seluruh pelanggan untuk tertib melakukan pembayaran rekening air setiap bulan.
SAWAHLUNTO-Targetonlinenews.com: Gebrakan pertama dilakukan Direktur baru Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Kota Sawahlunto, Yufron, S.Kom. Hanya berselang sepekan setelah dilantik, ia langsung mengambil langkah tegas untuk penertiban administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Melalui Pengumuman Resmi Humas PERUMDA Air Minum Kota Sawahlunto pada Jumat, 25 September 2026, manajemen mengimbau seluruh pelanggan untuk tertib melakukan pembayaran rekening air setiap bulan.
Langkah ini menjadi gebrakan awal Yufron setelah resmi dilantik sebagai Direktur Perumda Air Minum Kota Sawahlunto untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan berlangsung di Khas Ombilin, Rabu (17/9/2026). Yufron ditetapkan sebagai Direktur periode 2026–2031 berdasarkan penetapan Panitia Seleksi Calon Direktur.
Dalam pengumuman tersebut, Perumda menyoroti masih adanya pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran di atas 3 (tiga) bulan. Hal ini dinilai menghambat upaya pemeliharaan jaringan distribusi dan keberlangsungan pelayanan air bersih.
Adapun isi kebijakan tegas tersebut sebagai berikut:
1. Imbauan Pelunasan
Bagi seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan di atas 3 bulan, agar segera melunasi seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.
2. Batas Waktu 15 Hari Kerja
Perusahaan memberikan batas waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak pengumuman diterbitkan pada 25 September 2026.
3. Tempat Pembayaran Dipermudah
Pembayaran dapat dilakukan di:
Kantor Pusat PERUMDA Air Minum Kota Sawahlunto
Kantor Unit Talawi
Loket KSU Pasar Remaja dan KSU Talawi
4. Sanksi Pemutusan Sambungan
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan belum melakukan pelunasan, maka dengan berat hati akan dilakukan pemutusan sambungan air sementara/permanen tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
5. Mekanisme Penyambungan Kembali
Pelanggan yang telah diputus sambungannya wajib melunasi seluruh tunggakan ditambah denda dan biaya penyambungan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga membuka ruang klarifikasi bagi pelanggan yang merasa data tagihannya tidak sesuai. Pelanggan dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan dengan membawa bukti pembayaran atau menghubungi Call Center Resmi:
Pusat: 0811-6600-414
Unit Talawi: 0811-6662-414
Langkah penertiban ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Sawahlunto.
Pihak Humas PERUMDA Air Minum Kota Sawahlunto menegaskan, kedisiplinan pembayaran pelanggan adalah kunci utama keberlangsungan pelayanan.
“Demikian informasi ini kami sampaikan. Kami sangat menghargai kerjasama dan partisipasi Bapak/Ibu pelanggan dalam mendukung keberlangsungan pelayanan air bersih di Kota Sawahlunto,” tulis Humas dalam pengumuman tersebut.
Dengan kebijakan ini, Dirut Yufron diharapkan mampu membawa PERUMDA Air Minum Kota Sawahlunto menjadi lebih profesional, sehat secara keuangan, dan prima dalam pelayanan 24 jam kepada masyarakat. (Ris1)

