Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Kejaksaan Daerah Usut Korupsi Skala Besar Saat Kunker di Sulawesi Utara, menekankan penanganan korupsi bernilai besar, penguatan integritas jaksa, serta dukungan Proyek Strategis Nasional.
MANADO, SULAWESI UTARA,Targetonlinenews.com —
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak hanya fokus pada penanganan perkara korupsi berskala kecil, tetapi juga berani mengusut kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar. Arahan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pesan tersebut merupakan bagian dari penguatan strategi pemberantasan korupsi nasional.
“Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Tekankan Profesionalisme dan Integritas Penegakan Hukum
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus mengedepankan profesionalisme dan integritas, terutama pada kasus yang menjadi perhatian publik.
Ia juga menekankan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya pada agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di Provinsi Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional dengan nilai mencapai Rp6,3 triliun. Selain itu, kejaksaan turut mengawal puluhan Proyek Strategis Daerah agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Dukungan Program Nasional dan Capaian Kinerja
Kejaksaan juga melakukan verifikasi terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengapresiasi kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara sepanjang 2025. Serapan anggaran tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu, sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak mencapai Rp22 miliar atau 173,32 persen dari target.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan efektivitas kinerja dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Dorong Keadilan Restoratif dan Pembentukan Balai Rehabilitasi
Di bidang penegakan hukum, Burhanuddin mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Namun demikian, ia memberikan catatan penting agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna mendukung efektivitas kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pemulihan.
Jaga Marwah Institusi dan Waspadai Perlawanan Koruptor
Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi dan menghindari perilaku tercela.
“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” tegas ST Burhanuddin.
Jaksa Agung mengingatkan potensi perlawanan balik dari para koruptor atau corruptors fight back yang berupaya mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Sulawesi Utara menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan publik dan pembangunan nasional. (Ris1)











Komentar