“Bimbingan teknis ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman implementasi KUHAP terbaru. Dengan adanya pembaruan regulasi, diperlukan kesiapan aparatur penegak hukum agar tidak terjadi disparitas dalam penerapan hukum di lapangan,” ujar Eddy.
BATAM, Targetonlinenews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Eddy Samrah L., S.H., M.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, pukul 07.30 WIB di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam.
Kegiatan strategis tingkat nasional ini diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia dan menghadirkan sejumlah narasumber kunci dari unsur penegak hukum dan akademisi. Di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., yang memaparkan materi terkait koordinasi dinamis antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam implementasi KUHP/KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
Selain itu, turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Umum Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Prof. Dr. Dedy Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Bimtek ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menghadapi dinamika regulasi baru, khususnya dalam penerapan KUHAP yang telah diperbarui. Pendekatan koordinatif antara aparat penegak hukum dinilai krusial guna memastikan proses peradilan berjalan efektif, efisien, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah L., menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusional untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.
“Bimbingan teknis ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman implementasi KUHAP terbaru. Dengan adanya pembaruan regulasi, diperlukan kesiapan aparatur penegak hukum agar tidak terjadi disparitas dalam penerapan hukum di lapangan,” ujar Eddy.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi dan koordinasi lintas lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Kami di Kejaksaan Negeri Sawahlunto berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengoptimalkan penerapan regulasi baru secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan reformasi sistem peradilan pidana nasional. (Ris1)










Komentar