Kemendagri berharap penguatan pengawasan berbasis sistem mampu mempersempit ruang terjadinya korupsi di daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Jakarta, Targetonlinenews.com – Kementerian Dalam Negeri mulai memperketat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan sedikitnya 10 area yang dinilai paling rentan menjadi pintu masuk praktik korupsi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pendekatan pencegahan, bukan semata penindakan. Berdasarkan hasil pemetaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, area rawan itu mencakup proses perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan program, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), pengelolaan BUMD dan BLUD, hingga hibah serta bantuan sosial.
“Berbagai titik rawan tersebut telah dipetakan agar pemerintah daerah dapat melakukan langkah antisipatif sejak awal. Fokus kami adalah memperkuat sistem sehingga peluang terjadinya korupsi dapat ditekan,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Untuk mengawal implementasi program tersebut, Kemendagri dan KPK membentuk tim gabungan yang dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Tim tersebut bertugas memberikan pembekalan kepada pemerintah daerah mengenai area rawan korupsi, melakukan pemetaan risiko di setiap daerah, serta menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Peserta pembinaan meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola sektor-sektor strategis.
PBJ Masih Menjadi Sektor Paling Rawan
Dalam pemetaan bersama KPK, terdapat tiga sektor utama yang dinilai paling rentan terhadap praktik korupsi.
Pertama adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sektor ini masih menjadi area dengan tingkat risiko tertinggi karena kerap diwarnai praktik suap, pengondisian pemenang tender, ijon proyek, hingga penurunan kualitas pekerjaan yang merugikan negara.
Kedua, perencanaan pembangunan. Menurut Kemendagri, potensi penyimpangan bahkan dapat muncul sejak penyusunan rancangan awal pembangunan ketika proyek diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ketiga, penganggaran APBD. Manipulasi alokasi anggaran dinilai masih menjadi celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Selain tiga sektor tersebut, Kemendagri juga memberi perhatian khusus terhadap OPD yang mengelola anggaran besar dan pelayanan publik, seperti dinas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, dana desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak hanya itu, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD juga masuk dalam daftar area yang dipantau karena dinilai memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Perkuat Sistem Pencegahan
Tito menegaskan, pemetaan tersebut bukan program yang berdiri sendiri. Upaya ini melengkapi berbagai instrumen pencegahan korupsi yang telah diterapkan pemerintah, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sistem pengawasan digital APBD, serta program pembinaan integritas kepala daerah.
Kemendagri berharap penguatan pengawasan berbasis sistem mampu mempersempit ruang terjadinya korupsi di daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menargetkan tata kelola pemerintahan daerah menjadi semakin transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga potensi kebocoran anggaran dapat ditekan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan. (Ris1)

