Site icon TARGET Online News

KPK Tahan Bupati Tulungagung bersama Ajudan, Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

KPK Tahan Bupati Tulungagung bersama Ajudan, Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Pejabat OPD. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah. Selain GSW, satu orang lainnya yang merupakan pihak kepercayaan bupati juga turut diamankan.

 

Jakarta,Targetonlinenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu tersangka adalah GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030.

 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah. Selain GSW, satu orang lainnya yang merupakan pihak kepercayaan bupati juga turut diamankan.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada periode 2025–2026, GSW diketahui melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan untuk mundur dari jabatan apabila tidak mampu menjalankan tugas.

 

Namun, surat pernyataan tersebut diduga disalahgunakan. Melalui ajudannya, GSW disebut memanfaatkan dokumen itu sebagai alat untuk menekan dan memeras para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan sejumlah uang.

 

“Modus seperti ini bukan hal baru. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

 

KPK menilai, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.

 

“Kami melihat adanya potensi keterkaitan dengan praktik lain, termasuk jual beli jabatan dan pengondisian proyek. Ini yang sedang terus kami dalami,” tegas pihak KPK.

 

Lebih lanjut, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan.

 

“KPK mengimbau para kepala daerah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Jabatan publik adalah amanah, bukan instrumen untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

 

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

 

Laporan dapat disampaikan melalui email di pengaduan@kpk.go.id, situs resmi kws.kpk.go.id, atau melalui call center KPK di 198.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengisian jabatan dan pengelolaan anggaran. KPK memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.(Armen)

Exit mobile version