– penyebab kelangkaan LPG 3 kg Dharmasraya
– aturan distribusi LPG subsidi pemerintah daerah
– kuota LPG 3 kg Dharmasraya 2026
– sanksi pelanggaran distribusi LPG subsidi
– pengawasan LPG 3 kg bersubsidi Indonesia
Dharmasraya,Targetonlinenews.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi di masyarakat. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya tertanggal 22 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan, yakni tetap sebesar 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara berkelanjutan sesuai jadwal.
Pemerintah daerah juga memastikan pasokan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dalam kondisi aman tanpa pembatasan distribusi dari pihak penyedia.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kelangkaan LPG subsidi diduga terjadi akibat adanya praktik penjualan keluar wilayah Dharmasraya serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum agen maupun pangkalan.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa Suci Ramadhani.
Surat edaran tersebut menegaskan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, termasuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen dengan mencatat identitas KTP.
Penyaluran juga diatur dengan komposisi minimal 90 persen kepada pengguna langsung dan maksimal 10 persen kepada pengecer.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh transaksi distribusi harus dapat dibuktikan melalui identitas resmi konsumen. Pelanggaran seperti penjualan tanpa KTP, distribusi tidak sesuai data, penjualan di atas HET, atau penyaluran di luar wilayah akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.
Kebijakan ini diharapkan dapat menormalkan kembali distribusi LPG 3 kilogram serta menjamin hak masyarakat kecil dalam memperoleh energi bersubsidi secara adil dan tepat sasaran. (Ris1)










Komentar