Menurut Tito, berdasarkan data tahun 2024, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar DBH sekitar Rp83 triliun, yang terdiri atas DBH pajak sekitar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp40 triliun.
Jakarta, Targetonlinenews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah telah menyiapkan langkah untuk mengatasi persoalan kemampuan fiskal ratusan pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu solusi utama adalah percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini masih kurang dibayarkan kepada daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/7/26).
Menurut Tito, berdasarkan data tahun 2024, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar DBH sekitar Rp83 triliun, yang terdiri atas DBH pajak sekitar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp40 triliun.
Di sisi lain terdapat kelebihan bayar sekitar Rp13 triliun, sehingga setelah dilakukan penghitungan, masih tersisa kurang bayar bersih sekitar Rp70 triliun.
“Rp70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Kalau ini dibayarkan, maka PPPK di sebagian besar daerah-daerah ini akan beres,” ujar Tito.
Berlaku untuk 431 Pemerintah Daerah
Tito menjelaskan, penyelesaian melalui pembayaran DBH hanya berlaku bagi daerah yang memang memiliki hak atas dana tersebut, yakni 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota, atau total 431 pemerintah daerah.
Dana tersebut diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga kewajiban pembayaran gaji PPPK maupun belanja pegawai lainnya dapat dipenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Daerah Tanpa DBH Akan Dapat Top Up DAU
Bagi daerah yang tidak memperoleh hak atas kurang bayar DBH, pemerintah telah menyiapkan alternatif berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, Tito menegaskan bahwa tambahan DAU tersebut hanya diberikan setelah pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi anggaran.
“Ada daerah-daerah yang DBH-nya tidak ada. Efisiensi juga sudah dilakukan, tetapi memang belum cukup. Maka caranya adalah top up DAU. Skema ini sudah disiapkan bersama Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan persoalan PPPK bisa diatasi,” katanya.
Data Kemendagri dan Kemenkeu Akan Direkonsiliasi
Dalam rapat tersebut, Tito juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut sekitar 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai. Sementara berdasarkan data Kemendagri, jumlahnya sekitar 413 pemerintah daerah.
Perbedaan tersebut, kata Tito, akan segera direkonsiliasi agar kedua kementerian memiliki data yang sama sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Tegaskan Bukan Gaji PPPK Dibayar APBN
Meski pemerintah pusat turun tangan membantu daerah, Tito menegaskan bahwa gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan dialihkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, bantuan pemerintah pusat hanya bersifat solusi sementara untuk mengatasi persoalan fiskal yang sedang dihadapi sejumlah daerah.
“Bukan dibayar dari APBN. Saya khawatir nanti narasinya menjadi seolah-olah PPPK selanjutnya dibayar APBN. Tidak demikian. Tetap ditangani oleh APBD. Hanya saja, bagi daerah yang APBD-nya belum kuat, DBH yang menjadi haknya dibayarkan. Sedangkan yang tidak memiliki DBH akan dibantu melalui top up DAU,” tegas Tito.
Jaga Stabilitas Fiskal Daerah
Langkah pemerintah ini dinilai menjadi upaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak aparatur, khususnya PPPK, tetap terpenuhi tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Skema pembayaran kekurangan DBH dan penambahan DAU diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah yang selama ini mengalami tekanan anggaran akibat meningkatnya belanja pegawai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui optimalisasi transfer ke daerah, sehingga prinsip desentralisasi fiskal tetap terjaga dan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pembiayaan aparatur melalui APBD masing-masing.(Ris1)

