Site icon TARGET Online News

Mengapa Pola Korupsi Kepala Daerah Nyaris Selalu Sama?. OTT KPK Terus Berulang.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar individu yang menyalahgunakan jabatan, melainkan terbentuknya ekosistem korupsi yang memanfaatkan kewenangan politik setelah seseorang memenangkan kontestasi Pilkada

 

Oleh : Riswan Idris
Targetonlinenews.com — Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan sebuah pola yang terus berulang. Aktor boleh berganti, daerah berbeda, tetapi modus yang terungkap nyaris identik: pengaturan proyek pemerintah, penunjukan rekanan tertentu, permintaan fee proyek, hingga penggunaan orang-orang terdekat sebagai perantara.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar individu yang menyalahgunakan jabatan, melainkan terbentuknya ekosistem korupsi yang memanfaatkan kewenangan politik setelah seseorang memenangkan kontestasi Pilkada.

Data KPK menunjukkan bahwa sejak lembaga antirasuah itu berdiri, kepala daerah menjadi salah satu kelompok penyelenggara negara yang paling banyak terjerat perkara korupsi. Mayoritas kasus berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, suap proyek infrastruktur, serta jual beli jabatan.

Dalam banyak perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK menemukan pola yang hampir seragam. Setelah kepala daerah menjabat, muncul lingkaran dalam (inner circle) yang terdiri atas orang kepercayaan, mantan tim sukses, kerabat, atau pihak yang memiliki kedekatan politik. Mereka tidak selalu memiliki jabatan formal, tetapi memiliki akses besar terhadap pengambilan keputusan.

Kelompok inilah yang kerap berperan sebagai penghubung antara kontraktor dengan pengambil kebijakan. Mereka diduga mengatur siapa yang memperoleh proyek, menentukan besaran komitmen fee, hingga mengoordinasikan aliran dana. Uang hasil korupsi kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang politik, atau menyiapkan biaya kontestasi berikutnya.

Penting ditegaskan bahwa tidak semua mantan tim sukses atau anggota keluarga kepala daerah melakukan praktik tersebut. Namun dalam sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, keberadaan pihak-pihak terdekat sebagai perantara memang menjadi pola yang berulang.

Mengapa modus ini sulit diputus?

Pertama, biaya politik yang tinggi. Pilkada membutuhkan dana besar. Ketika seorang kepala daerah terpilih memiliki beban finansial akibat biaya politik, APBD berpotensi dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal atau memenuhi komitmen kepada para pendukungnya.

Kedua, lemahnya sistem pengawasan internal. Inspektorat daerah sering kali belum memiliki independensi yang cukup untuk mendeteksi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Ketiga, proses pengadaan yang masih rentan intervensi. Meskipun pemerintah telah menerapkan sistem elektronik melalui LPSE dan e-katalog, praktik pengaturan spesifikasi, pemenang tender, hingga paket pekerjaan masih dapat terjadi apabila terdapat kolusi antara pengambil kebijakan dan penyedia jasa.

Keempat, budaya patronase politik yang belum hilang. Loyalitas kepada individu sering kali lebih dominan dibanding kepatuhan terhadap aturan.

KPK sebenarnya telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Arahan tersebut juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Fenomena OTT yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa penindakan saja tidak cukup. Pencegahan harus dimulai dari reformasi pembiayaan politik, penguatan sistem merit birokrasi, digitalisasi pengadaan yang lebih transparan, serta pengawasan aktif oleh masyarakat, media, dan aparat penegak hukum.

Publik juga perlu mengubah cara memandang kemenangan politik. Jabatan kepala daerah bukanlah investasi yang harus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi kelompok pendukung. Amanah rakyat adalah mandat konstitusi untuk memberikan pelayanan publik, bukan membagi “kue” proyek kepada lingkaran terdekat.

Jika pola lama ini terus dibiarkan, maka setiap OTT hanya akan menjadi pengulangan cerita yang sama: aktornya berganti, tetapi modusnya tetap identik. Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan yang bersih, berkualitas, dan berkeadilan.

Terbaru,Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diamankan dalam OTT ke-16 sepanjang tahun 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 16 operasi tangkap tangan. Dimulai dari kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara, kemudian Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan pejabat Bea Cukai Rizal, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim Edison, seorang ASN BPK RI, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim, hingga kini Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Satire kehidupan memang terkadang begitu kejam. Manusia menghabiskan usia mengejar harta, padahal pada akhirnya hanya dibungkus selembar kain kafan. Manusia mengejar kekuasaan setinggi langit, padahal liang kubur tidak pernah bertanya berapa jabatan yang pernah disandang.(***)

Sawahlunto, 11 Juli 2026

 

 

Exit mobile version