“Perubahan nama ini bukan sekadar pergantian identitas, tetapi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu,” kata dr. Herry Permana
Bengkulu, Targetonlinenews.com– Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Khusus (RSJK) Soeprapto menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih. Pergantian nama tersebut diharapkan mampu menghapus stigma bahwa rumah sakit tersebut hanya melayani pasien dengan gangguan kejiwaan sekaligus memperluas pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat pemaparan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairil Anwar, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (4/8/2026).
Dalam rapat itu, Direktur RSJK Soeprapto Bengkulu, dr. Herry Permana, memaparkan alasan dan urgensi perubahan nama rumah sakit. Menurutnya, perubahan identitas tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan layanan kesehatan agar lebih dikenal sebagai fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan komprehensif, tidak terbatas pada kesehatan jiwa.
“Perubahan nama ini bukan sekadar pergantian identitas, tetapi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu,” kata dr. Herry Permana.
Ia menjelaskan, hingga kini masih banyak masyarakat yang beranggapan RSJK Soeprapto hanya melayani pasien dengan gangguan kejiwaan. Padahal, rumah sakit tersebut telah mengembangkan berbagai layanan kesehatan lain, mulai dari pelayanan kesehatan umum, pelayanan kesehatan gigi, hingga pelayanan penyakit dalam.
Karena itu, perubahan nama menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat sekaligus meningkatkan akses dan kepercayaan publik terhadap layanan yang tersedia.
“Dengan perubahan nama ini, kami berharap masyarakat mengetahui bahwa rumah sakit ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan jiwa, tetapi juga berbagai layanan kesehatan umum lainnya sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas,” ujarnya.
Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyatakan pemerintah provinsi pada prinsipnya mendukung penuh rencana perubahan nama tersebut. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Meski demikian, Herwan mengingatkan agar seluruh tahapan perubahan nama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap persyaratan administratif maupun aspek hukum harus dipenuhi sebelum perubahan nama ditetapkan secara resmi.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung seluruh proses yang diperlukan agar perubahan nama ini dapat terealisasi. Namun, semua persyaratan administratif dan ketentuan hukum harus dipenuhi. Jangan sampai keinginan mempercepat proses justru mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Herwan.
Rencana perubahan nama RSJK Soeprapto menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan di Bengkulu. Selain memperkuat citra rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan yang lebih inklusif, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat serta memperluas jangkauan pelayanan yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. (Ris1)

