Site icon TARGET Online News

Penyegaran Besar-besaran di Tubuh Kejaksaan RI, Eddy Samrah Limbong,SH.MH, Jabat Aspidum Kejati Aceh

Jaksa Agung menunjuk Eddy Samrah Limbong, SH., MH, untuk menduduki posisi krusial sebagai Aspidum Kejati Aceh. Eddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sumatera Barat,

“Mutasi ini adalah bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus tantangan bagi para pejabat baru untuk terus meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah masing-masing,” ungkap Ali Rasab Lubis.

 

JAKARTA,Targetonlinenews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan langkah strategis dalam upaya penguatan organisasi di lingkungan Kejaksaan RI. Melalui kebijakan mutasi dan rotasi terbaru, sebanyak 114 pejabat di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, resmi mengalami pergeseran jabatan guna mendorong peningkatan kinerja dan integritas institusi Adhyaksa.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Salah satu sorotan utama dalam mutasi kali ini adalah perombakan signifikan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang mencakup posisi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di kabupaten/kota di wilayah “Bumi Serambi Mekkah”.

Eddy Samrah Limbong Jabat Aspidum Kejati Aceh

Jaksa Agung menunjuk Eddy Samrah Limbong, SH., MH, untuk menduduki posisi krusial sebagai Aspidum Kejati Aceh. Eddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sumatera Barat, kini kembali ke Aceh untuk mengemban amanah baru. Penunjukan ini dinilai sangat tepat mengingat rekam jejak Eddy yang cukup panjang di wilayah hukum Aceh.

Sementara pengganti Eddy Samrah Limbong, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menunjuk,
Nurul Hidayat, SH., MH,sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Sebelum menempati jabatan baru sebagai Aspidum di wilayah hukum Kejati Aceh, Eddy Samrah Limbong menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Ia juga pernah menjabat sebagai Kajari Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bahkan sebelumnya Eddy juga sempat menjabat Koordinator Bidang Pidum pada Kejati Aceh selama beberapa tahun dimulai sejak September 2019.

Dipercayanya Eddy Samrah Limbong oleh Jaksa Agung untuk mengemban amanah dan tugas baru sebagai Aspidum Kejati Aceh, dengan berbagai pengalaman yang sudah dijalani selama menduduki jabatan di institusi kejaksaan, Ia diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja jajaran Insan Adhyaksa dalam hal penanganan persoalan hukum maupun perkara di bidang pidana umum khususnya di wilayah hukum Kejati Aceh.

Eddy Samrah Limbong menggantikan Amru Eryandi Siregar, SH., MH, yang kini mendapatkan penugasan baru sebagai Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.

Pergeseran Jabatan Kajari di Wilayah Aceh

Selain posisi Aspidum, Jaksa Agung juga melakukan penyegaran pada sejumlah pimpinan Kejaksaan Negeri di wilayah Aceh.

Berikut adalah daftar pejabat baru yang ditunjuk:

Khusus untuk posisi Kajari Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi menggantikan Erawati yang kini dimutasi menjadi Kajari Kota Probolinggo.

Komitmen Peningkatan Kinerja Insan Adhyaksa

Mutasi besar-besaran ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat untuk memastikan setiap posisi strategis diisi oleh personel yang kompeten dan berpengalaman.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., MH, membenarkan adanya rotasi tersebut dan menyatakan bahwa jajaran Kejati Aceh siap mendukung penuh transisi kepemimpinan ini demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

“Mutasi ini adalah bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus tantangan bagi para pejabat baru untuk terus meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah masing-masing,” ungkap Ali Rasab Lubis.

Dengan hadirnya wajah-wajah baru di posisi strategis, institusi Kejaksaan diharapkan dapat semakin responsif dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya dalam bidang pidana umum yang bersentuhan langsung dengan rasa keadilan masyarakat di Provinsi Aceh. (Ris1)

Exit mobile version