Site icon TARGET Online News

Polres Sawahlunto dan Polda Sumbar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin, 128 Personel Gabungan Dikerahkan

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.

Polres Sawahlunto dan Polda Sumbar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin, 128 Personel Gabungan Dikerahkan. “Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di sela-sela kegiatan penindakan.

 

 

Sawahlunto,Targetonlinenews.com — Upaya pemberantasan tambang emas ilegal kembali digencarkan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tipidter Polda Sumbar menggelar operasi penertiban aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Sungai Ombilin, Rabu dini hari (11/3/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. tersebut menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak praktik illegal mining yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kesunyian kawasan bantaran Sungai Ombilin pada dini hari mendadak berubah ketika ratusan personel gabungan bergerak menyusuri medan yang cukup menantang. Tim melakukan observasi dan pemantauan mendalam sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal.

Namun saat penyergapan dilakukan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Meski demikian, aparat menemukan jejak aktivitas penambangan berupa sejumlah box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat beroperasi para penambang.

Sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan agar seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan langsung di lokasi.

Api pun membumbung tinggi saat petugas membakar box penyaring emas dan pondok-pondok yang digunakan dalam aktivitas tambang liar di tiga titik berbeda di sepanjang bantaran Sungai Ombilin.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di sela-sela kegiatan penindakan.

Setelah proses penertiban dilakukan, aparat juga mensterilkan area tersebut dengan pemasangan garis polisi (police line) serta memasang spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining”.

Dalam spanduk tersebut turut dicantumkan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Penertiban ini juga mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian tingkat provinsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum. turut hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen aparat dalam melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah tersebut.

“Setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus kita lindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga lingkungan,” tegasnya.

AKBP Simon Yana Putra juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus diperketat, sehingga tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik tambang tanpa izin.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan praktik tambang liar di sepanjang Sungai Ombilin, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak mana pun yang mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Kota Sawahlunto. (Ris1)

Exit mobile version