Pemerintah menetapkan harga BBM untuk kelompok nelayan tersebut sebesar Rp15.000 per liter. Skema subsidi ini tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Jakarta, Targetonlinenews.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, (13/7/26)
Pemerintah menetapkan harga BBM untuk kelompok nelayan tersebut sebesar Rp15.000 per liter. Skema subsidi ini tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan biaya operasional sektor perikanan tangkap yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya harga energi. Dengan biaya bahan bakar yang lebih terkendali, pemerintah berharap produktivitas nelayan meningkat dan keberlanjutan usaha perikanan tetap terjaga.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk kebutuhan enam bulan ke depan. Kuota itu akan menjadi dasar pelaksanaan program sebelum dilakukan evaluasi terhadap efektivitas dan dampaknya di lapangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditugaskan segera menyusun regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Sementara itu, mekanisme distribusi akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar penyaluran tepat sasaran dan tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Pemerintah menilai pengawasan menjadi aspek penting dalam implementasi program mengingat sasaran penerima merupakan pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran menengah. Karena itu, verifikasi data penerima dan pengendalian distribusi akan menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan.
Pendanaan melalui BPDP dipilih untuk menjaga disiplin fiskal sekaligus menghindari tambahan beban terhadap APBN. Skema tersebut dinilai memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada sektor strategis tanpa mengganggu keseimbangan anggaran negara.
Kebijakan harga khusus BBM ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sektor ekonomi maritim. Industri perikanan tangkap memiliki peran penting dalam menjaga pasokan protein nasional, meningkatkan ekspor hasil laut, serta menyerap tenaga kerja di wilayah pesisir.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha perikanan memperoleh kepastian biaya produksi sehingga aktivitas melaut dapat berlangsung lebih efisien. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan mendukung penguatan ketahanan pangan nasional, meningkatkan daya saing sektor perikanan, dan mendorong kesejahteraan nelayan di berbagai daerah. (Ris1)

