SAWAHLUNTO,Targetonlinenews.com — Pemerintah Kota Sawahlunto kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya perlindungan dan pengembangan warisan budaya daerah. Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menerima piagam penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Sawahlunto International Songket Silungkang Carnival (SISSCa), Kamis (5/2/2026).
Penetapan KBKI tersebut diberikan dalam kategori kawasan karya cipta, merek, dan indikasi geografis, sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum terhadap Songket Silungkang yang telah lama menjadi identitas budaya sekaligus sumber penghidupan masyarakat setempat.
Piagam KBKI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis agar produk unggulan daerah tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini memberikan kepastian hukum bagi para pengrajin songket, sehingga mereka lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” ujar Alpius.
Alpius menjelaskan, Sawahlunto sebelumnya telah memperoleh pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk SISSCa Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 September 2025. Sementara itu, Songket Silungkang juga telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis sejak 23 Agustus 2019, sehingga nama, reputasi, dan asal produk terlindungi secara hukum di tingkat nasional.
Menurut Alpius, KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan mencerminkan identitas kolektif masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, sumber daya genetik, hingga potensi indikasi geografis.
“Wujud KIK bisa berupa tarian daerah, pakaian tradisional, cerita rakyat, alat musik, upacara adat, hingga keterampilan masyarakat seperti kerajinan, kuliner tradisional, serta pengetahuan dalam mengelola alam dan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyambut baik penetapan KBKI tersebut sebagai pengakuan negara terhadap nilai budaya dan kreativitas masyarakat Sawahlunto. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong inventarisasi dan pencatatan potensi KIK melalui Dinas Kebudayaan.
“Kami akan memastikan warisan budaya masyarakat, termasuk masyarakat adat, terlindungi secara lebih defensif. Di saat yang sama, ini menjadi pengungkit penguatan UMKM ekonomi kreatif, khususnya pengrajin Songket Silungkang,” kata Riyanda.
Ia menambahkan, Pemko Sawahlunto akan fokus pada peningkatan kualitas produk, promosi yang lebih terarah, serta perluasan jejaring pasar agar manfaat ekonomi dari perlindungan kekayaan intelektual tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Penetapan KBKI untuk SISSCa ini diharapkan semakin memperkokoh posisi Songket Silungkang sebagai ikon budaya nasional, sekaligus memperkuat Sawahlunto sebagai kota warisan budaya yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional (Ris1)















Komentar