Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
JAKARTA–Targetonlinenews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus korupsi Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Uang hasil suap dan gratifikasi yang dikumpulkannya selama menjabat diduga digunakan untuk melunasi utang politik Pilkada 2024 senilai Rp1,90 miliar.
Pengakuan aliran dana untuk utang Pilkada itu terungkap dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK menjelaskan skema penerimaan dilakukan bertahap melalui orang kepercayaan. Aliran dana di antaranya melalui ajudan berinisial BSR sebesar Rp240 juta serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan sejumlah Rp100 juta.
Porsi terbesar berasal dari pihak swasta MAW. “Kemudian dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.
MAW merujuk pada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Ia bersama Hamenang dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 yang terbagi dalam lima klaster.
KPK menyebut Hamenang diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk melunasi utang biaya pencalonan kepala daerah senilai Rp1,90 miliar. Total penerimaan haram diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar yang disalurkan melalui Kepala Bagian Protokol Rizqan Iryawan.
Selain fee proyek, penyidik menemukan sumber lain. Hamenang juga menerima uang Rp245 juta dari sektor tambang galian C pada 2026, penerimaan rutin dari organisasi dan usaha daerah sejak 2025 senilai Rp1,8 miliar, serta pungutan upah pejabat hingga Rp1,2 miliar. Total akumulasi mencapai Rp4,3 miliar.
Ketiga tersangka kini ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 16 Oktober 2026. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, b, e, f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali membuka tabir mahalnya ongkos politik pilkada di daerah. Ketika utang kampanye mencekik, APBD dan proyek pengadaan menjadi sasaran empuk untuk dikorupsi. (Ris1)

