Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/8/2026) saat membacakan amar putusan
JAKARTA – Targetonlinenews.com : Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah bagi demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah inkonstitusional.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/8/2026) saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apa Isi Pasal yang Dibatalkan?
Pasal 240 dan 241 KUHP Baru sebelumnya mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 241 bahkan memperluas jerat pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah agar diketahui umum.
Para Pemohon – sebanyak 9 hingga 12 mahasiswa yang salah satunya bernama Tania Iskandar – mendalilkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Hal ini dinilai membuka ruang interpretasi subjektif dan menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik serta efek menakut-nakuti masyarakat dalam menyatakan pikiran secara terbuka.
Pertimbangan MK: Lembaga Negara Tidak Punya Perasaan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK Adies Kadir, MK menilai dalil pemohon beralasan menurut hukum. MK menegaskan:
Lembaga Negara Tak Punya Perasaan: MK menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, baik rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Muruah dan martabat lembaga negara sepatutnya dijaga oleh para pejabat di dalamnya melalui pelaksanaan tugas yang profesional, bukan melalui batasan pidana.
Pasal Karet yang Ancam Hak Konstitusional: MK menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan penjelasannya, serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Istilah “menghina” dinilai berpotensi karet (mulur-mungkret) dan membatasi hak berekspresi serta kepastian hukum.
Dampak Putusan: 2026 Tahun Terbukanya Kritik
Putusan yang diucapkan dalam sidang pleno pada Jumat, 28 Agustus 2026 ini menjadi penanda baru kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pemerintah dan lembaga negara kini tak lagi bisa berlindung di balik pasal penghinaan ketika menghadapi kritik warga. Kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik tidak lagi dapat dipidana secara sembarangan sebagai penghinaan.
Ini sejalan dengan jaminan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 28F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Mulai hari ini, pintu kritik rakyat terbuka sepenuhnya. Terbuka Lebar
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah bagi demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah inkonstitusional.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/8/2026) saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apa Isi Pasal yang Dibatalkan?
Pasal 240 dan 241 KUHP Baru sebelumnya mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 241 bahkan memperluas jerat pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah agar diketahui umum.
Para Pemohon – sebanyak 9 hingga 12 mahasiswa yang salah satunya bernama Tania Iskandar – mendalilkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Hal ini dinilai membuka ruang interpretasi subjektif dan menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik serta efek menakut-nakuti masyarakat dalam menyatakan pikiran secara terbuka.
Pertimbangan MK: Lembaga Negara Tidak Punya Perasaan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK Adies Kadir, MK menilai dalil pemohon beralasan menurut hukum. MK menegaskan:
Lembaga Negara Tak Punya Perasaan: MK menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, baik rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Muruah dan martabat lembaga negara sepatutnya dijaga oleh para pejabat di dalamnya melalui pelaksanaan tugas yang profesional, bukan melalui batasan pidana.
Pasal Karet yang Ancam Hak Konstitusional: MK menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan penjelasannya, serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Istilah “menghina” dinilai berpotensi karet (mulur-mungkret) dan membatasi hak berekspresi serta kepastian hukum.
Dampak Putusan: 2026 Tahun Terbukanya Kritik
Putusan yang diucapkan dalam sidang pleno pada Jumat, 28 Agustus 2026 ini menjadi penanda baru kebebasan berpendapat di Indonesia. f589
Pemerintah dan lembaga negara kini tak lagi bisa berlindung di balik pasal penghinaan ketika menghadapi kritik warga. Kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik tidak lagi dapat dipidana secara sembarangan sebagai penghinaan.
Ini sejalan dengan jaminan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 28F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Mulai hari ini, pintu kritik rakyat terbuka sepenuhnya. (Ris1)










Komentar