oleh

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Private Jet Pemilu 2024

Jakarta,TargetOnlineNews.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno. Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang etik yang digelar secara daring pada Selasa (21/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, Teradu II Idham Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

Selain pimpinan KPU, sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno. Sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi namanya.

“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, karena tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Heddy.

Kasus ini bermula dari aduan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang menuding pimpinan KPU RI menyewa pesawat jet pribadi untuk keperluan operasional Pemilu 2024 tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Para pengadu menilai pengadaan tersebut melanggar prinsip efisiensi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam sidang etik, DKPP menilai penggunaan private jet oleh pimpinan KPU tidak dapat dibenarkan secara etika, karena melampaui kebutuhan operasional dan bertentangan dengan asas kesederhanaan serta tanggung jawab publik.

“Dalih bahwa penggunaan private jet dilakukan karena masa kampanye hanya 75 hari tidak dapat diterima,” tegas Anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan.

Hasil pemeriksaan DKPP mengungkap bahwa pesawat jet pribadi digunakan sebanyak 59 kali selama masa penyelenggaraan Pemilu 2024. Fakta itu berlawanan dengan alasan awal yang menyebut penerbangan dilakukan untuk mendukung distribusi logistik di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal dan tidak diarahkan ke daerah 3T,” jelas Dewi.

DKPP juga menilai jenis pesawat yang digunakan tergolong mewah, sehingga menimbulkan kesan berlebihan dan tidak mencerminkan sikap moral penyelenggara pemilu yang seharusnya menampilkan keteladanan serta efisien.

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, DKPP menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga kehormatan lembaga,” ujar Heddy Lugito.

Sanksi peringatan keras ini bersifat final dan mengikat, serta akan menjadi catatan penting dalam evaluasi kelembagaan KPU RI.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Betty Epsilon Idroos tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan pesawat jet pribadi, sehingga tidak ditemukan unsur pelanggaran etik.

Dengan demikian, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi sepenuhnya nama baik komisioner tersebut.

Putusan ini mempertegas komitmen DKPP untuk menegakkan prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu. DKPP berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh pejabat penyelenggara pemilu menjauhi praktik berlebihan dan selalu menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. (Ris1)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *