Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat, Riyanda Putra : Mencegah Sengketa dan Hilangnya Tanah Ulayat

Sawahlunto ,TargetOnlineNews.com – Wali Kota Sawahlunto Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Sawahlunto tahun 2025 yang bertempat di Savannah Convention Centre Talawi, Minggu (4/5/25).Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya dari pendaftaran tanah ulayat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Riyanda Putra mengungkapkan bahwa tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Kota Sawahlunto pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal. Eksistensi tanah ulayat masyarakat hukum adat memiliki peran sentral bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Kita mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program Kementerian ATR/BPN ini dalam Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat dan Sawahlunto khususnya” ucap Riyanda.

Staf Khusus Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia yang membuka acara ini secara resmi menekankan, pentingnya menjaga dan mendaftarkan tanah ulayat agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar. Pendaftaran tanah ulayat dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

– *Kepastian Hukum:*
Pendaftaran tanah ulayat dapat memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah ulayat.

– *Perlindungan Aset:* Pendaftaran tanah ulayat dapat melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat.

– *Pencegahan Sengketa:* Pendaftaran tanah ulayat dapat mencegah terjadinya sengketa atau konflik.

– *Pencegahan Hilangnya Tanah Ulayat:* Pendaftaran tanah ulayat dapat mencegah hilangnya tanah ulayat.


Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat, bahkan tidak ada niat buruk dari pemerintahan untuk menghilangkan atau menghapuskan terkait tanah ulayat, tambah Rezka Oktoberia.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala ATR/BPN Sumbar, Kota Sawahlunto, Solok, LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, Camat, dan Kepala Desa se-Kota Sawahlunto. Dengan partisipasi masyarakat yang aktif, diharapkan program pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

“Dengan demikian, diharapkan tanah ulayat di Kota Sawahlunto dapat terlindungi dan masyarakat hukum adat dapat menikmati hak-haknya atas tanah ulayat” tutup Rezka. [ris1].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *