Berdasarkan hasil penyidikan, mantan tim sukses tersebut diduga memperoleh 85 paket pekerjaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai keseluruhan proyek yang diterima diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
JAKARTA,Targetonlinenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Dalam pengembangan penyidikan, terungkap seorang mantan anggota tim sukses bupati tersebut diduga memperoleh puluhan paket proyek pemerintah dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Informasi tersebut disampaikan KPK, Sabtu (4/7/26) dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, mantan tim sukses tersebut diduga memperoleh 85 paket pekerjaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai keseluruhan proyek yang diterima diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
KPK menduga paket-paket pekerjaan itu diberikan melalui mekanisme yang tidak sesuai prinsip tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, penyidik masih menelusuri proses pemberian proyek, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sejak perkara tersebut bergulir, KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari konflik kepentingan. Praktik pemberian proyek kepada pihak yang memiliki kedekatan politik berpotensi merusak persaingan usaha sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh fakta persidangan dan alat bukti untuk memastikan setiap pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ris1)









Komentar