oleh

EMPAT BULAN BUNGKAM: Pengusutan Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin Rp129,6 Miliar di Polda Sumbar Tak Ada Kabar

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI tersebut, dugaan penyimpangan pada tahun 2022 saja mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp129.668.709.336 atau sekitar Rp129,6 miliar.

 

PADANG-Targetonlinenews.com: Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, menjadi sorotan publik. Empat bulan sejak diumumkan pada Juli 2026, belum ada perkembangan resmi yang disampaikan kepada publik.

Dilansir dari laman Detak Sumbar (detaksumbarnews.com), publik mempertanyakan keseriusan dan transparansi pengusutan kasus dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara volume pasokan batu bara dalam kontrak dengan realisasi penerimaan di PLTU Ombilin selama periode 2020–2023.

Penyelidikan Polda Sumbar didasarkan pada dua alat bukti permulaan:

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, yang memuat temuan terkait pengadaan batubara di PLTU Ombilin.
Laporan masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI tersebut, dugaan penyimpangan pada tahun 2022 saja mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp129.668.709.336 atau sekitar Rp129,6 miliar.

Tiga Pemasok Diperiksa

Pada konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat, 10 Juli 2026, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengumumkan penyelidikan resmi dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Penyidik saat itu memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga pihak pemasok yang menjadi penyedia batubara PLTU Ombilin, yakni:

CV Putri Surya Pratama Natural
CV Tahiti Coal
Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari

Saat itu, penyidik juga menyampaikan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat terkait, termasuk Manajer UBP Ombilin dan Direktur PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), serta pengumpulan dokumen kontrak dan realisasi pasokan.

Langkah tersebut, menurut Polda, merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung agenda pemberantasan korupsi di sektor energi yang dinilai strategis.

Empat Bulan Tanpa Update

Hingga November 2026, atau empat bulan setelah pengumuman tersebut, Polda Sumbar belum menyampaikan informasi publik terbaru mengenai hasil pemeriksaan saksi, hasil pendalaman dokumen, maupun status apakah perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui media,” ujar Susmelawati pada Juli lalu.
Namun janji keterbukaan berkala tersebut belum terlihat realisasinya.

Padahal, Polda Sumbar menegaskan proses masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum guna menentukan peningkatan status perkara.

Publik pun mempertanyakan, apakah pemeriksaan terhadap para pemasok telah dituntaskan? Bagaimana hasil koordinasi dengan BPK RI?

Desakan Transparansi

Dugaan korupsi dengan nilai kerugian Rp129,6 miliar bukan perkara kecil, terlebih sektor kelistrikan merupakan objek vital nasional yang berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan pelayanan publik.

Transparansi penegakan hukum tidak cukup hanya melalui konferensi pers saat kasus diumumkan. Publik menunggu keseriusan dalam menindaklanjuti perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait perkembangan terbaru kasus PLTU Ombilin masih dilakukan. (Ris1)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *