oleh

Kemendagri Tegas: Kepala Daerah Diminta Tak Lagi Cari Alasan. Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan

JAKARTA, TargetOnlineNews.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala daerah diminta untuk tidak lagi mencari alasan dan segera mengajukan usulan formasi ke pemerintah pusat.

“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang langsung ditransfer ke daerah. Jadi, jangan ditunda-tunda lagi usulannya,” tegas Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, saat rapat koordinasi Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, Kemendagri bahkan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang mengatur tentang penganggaran gaji PPPK paruh waktu. Surat edaran ini juga jadi bukti bahwa pemerintah berpihak pada para tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.

Anggaran Sudah Jelas, Format Penganggaran Sudah Diatur

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja APBD untuk menggaji PPPK paruh waktu menggunakan klasifikasi dan kodefikasi berikut:

0083: Jabatan guru

0084: Tenaga kependidikan

0085: Tenaga kesehatan

0086: Tenaga teknis

0087: Pengelola umum operasional

0088: Operator layanan operasional

0089: Pengelola layanan operasional

0090: Penata layanan operasional

Horas menegaskan, apabila anggaran tersebut belum tersedia dalam APBD 2025, pemda bisa menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemda cukup melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului perubahan APBD melalui DPRD.

“Kalau BTT tidak cukup, bisa dari penjadwalan ulang program atau memanfaatkan kas daerah yang ada. Aturannya sudah sangat jelas. Tinggal kemauan dan proaktif dari daerah,” katanya.

– Tenggat Waktu Sudah Dekat

Horas juga mengingatkan bahwa Oktober 2025 merupakan batas akhir pengangkatan PPPK tahun 2024. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk mengulur waktu.

“Jangan sampai tenaga honorer yang sudah menunggu kejelasan malah terabaikan karena kelambanan birokrasi daerah. Semua sudah difasilitasi oleh pusat,” pungkasnya.

Dengan semua dukungan regulasi dan pendanaan yang telah disiapkan, kini giliran pemda menunjukkan komitmen dan keberpihakannya terhadap nasib tenaga honorer dan pelayanan publik yang lebih baik. (Dewi)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *