oleh

Kerugian Negara Diduga Tembus Rp.129 Miliar,Polda Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin. 

Kasus tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional. Kekurangan pasokan batu bara diduga membuat PLTU Ombilin tidak mampu beroperasi secara optimal sehingga berdampak terhadap keandalan sistem kelistrikan regional.

 

PADANG, Targetonlinenews.com – Dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto, mulai memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp129,67 miliar.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional. Kekurangan pasokan batu bara diduga membuat PLTU Ombilin tidak mampu beroperasi secara optimal sehingga berdampak terhadap keandalan sistem kelistrikan regional.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengawal program Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi di sektor strategis.

“Sektor energi sangat vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, transparan, dan profesional,” ujar Susmelawati, Jumat (10/7/2026).

Berawal dari Laporan Masyarakat dan Audit BPK

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026, kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menjelaskan bahwa dalam struktur bisnis PLN, pengadaan batu bara untuk PLTU Ombilin dilakukan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) melalui kontrak dengan sejumlah perusahaan pemasok.

Namun, hasil audit menemukan adanya selisih antara volume batu bara yang diperjanjikan dalam kontrak dengan realisasi pasokan ke PLTU Ombilin selama periode 2020–2023.

Akibat kekurangan pasokan tersebut, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin tidak mampu beroperasi sesuai kapasitas yang direncanakan.

“Berdasarkan hasil audit BPK, kehilangan manfaat akibat tidak optimalnya pembangkitan listrik pada tahun 2022 mencapai Rp129.668.709.336,” ungkap Muhardi.

Tiga Perusahaan Jadi Fokus Penyelidikan

Penyidik saat ini memusatkan perhatian pada tiga perusahaan pemasok batu bara, yakni:

CV Putri Surya Pratama Natural

CV Tahiti Coal

Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari

Ketiga perusahaan tersebut diduga gagal memenuhi kewajiban alokasi tahunan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.

Sejumlah alasan disampaikan kepada pihak PLN, mulai dari kendala teknis produksi, tingginya curah hujan, hingga penghentian aktivitas tambang bawah tanah pada akhir 2022.

Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah alasan tersebut benar-benar merupakan kondisi force majeure atau justru terdapat unsur kelalaian maupun kesengajaan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Didalami Hingga Dugaan Pemicu Blackout Sumatera

Menariknya, penyelidikan tidak berhenti pada periode audit BPK tahun 2020–2023.

Polda Sumbar membuka peluang memperluas penyidikan hingga tahun 2026 guna menelusuri kemungkinan hubungan antara persoalan pasokan batu bara dengan peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melanda sebagian wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.

“Data audit yang kami pegang memang masih sampai 2023. Tetapi penyelidikan akan kami kembangkan hingga 2026 apabila ditemukan adanya keterkaitan,” kata Muhardi.

Jika ditemukan pola wanprestasi kontrak yang berlanjut hingga 2026 dan terbukti memengaruhi pasokan listrik interkoneksi Sumatera, nilai kerugian negara diperkirakan dapat bertambah signifikan.

Sejumlah Saksi Mulai Dipanggil

Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Beberapa pihak yang telah maupun akan dimintai keterangan antara lain:

Pelapor, yang masih menjadwalkan ulang pemeriksaan karena berada di luar Sumatera Barat.

Manajer UBP Ombilin, yang telah diperiksa pada 26 Juni 2026 dan dijadwalkan kembali memberikan keterangan pada 15 Juli 2026.

Direktur PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), yang meminta penjadwalan ulang dan akan dipanggil kembali pada 16 Juli 2026.

BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang akan dikoordinasikan pada 13 Juli 2026 guna memperoleh dokumen audit secara lengkap.

Menurut penyidik, hingga kini sejumlah dokumen kontrak dan administrasi pengadaan masih belum diserahkan secara utuh sehingga sinkronisasi data masih terus dilakukan.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Sumbar menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Aparat memastikan setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami pastikan proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi menyelamatkan aset negara sekaligus menjamin kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor energi yang merupakan salah satu tulang punggung pembangunan nasional. Jika dugaan korupsi terbukti, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu ketahanan energi dan pelayanan listrik bagi masyarakat di Sumatera. Penyelidikan Polda Sumbar kini diharapkan mampu mengungkap secara utuh siapa saja pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya pemulihan kerugian negara.(Ris1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *