Site icon TARGET Online News

Ketika APBD Terjepit, Pemerintah Pusat Siapkan Bantalan Fiskal untuk Daerah

 

Belanja seremonial, perjalanan dinas, administrasi berlebihan dan program yang tumpang tindih perlu dikurangi. Sebaliknya, pendidikan, kesehatan, air bersih, infrastruktur dasar, perlindungan sosial dan sektor produktif harus dilindungi.

 

Oleh : Riswan Idris

Targetonlinenews.com — Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah instrumen fiskal untuk membantu daerah yang menghadapi tekanan kemampuan keuangan. Langkah ini diperlukan ketika ruang fiskal APBD menyempit, sementara belanja wajib dan pelayanan publik harus tetap berjalan.

 

Dukungan tersebut antara lain melalui penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah dan skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.

 

Namun, persoalannya bukan sekadar berapa besar uang yang ditransfer dari Jakarta. Yang lebih penting adalah memastikan dukungan itu menjaga pelayanan publik tanpa memperbesar ketergantungan daerah terhadap APBN.

 

DBH dan ruang fiskal daerah

Salah satu persoalan yang mencuat adalah kurang bayar DBH 2024 yang diperkirakan mencapai Rp83 triliun, terdiri atas sekitar Rp43 triliun DBH pajak dan Rp40 triliun DBH sumber daya alam.

 

Di sisi lain terdapat lebih bayar sekitar Rp13 triliun, sehingga kewajiban bersih yang perlu diselesaikan berada di kisaran Rp70 triliun.

 

Nilai tersebut signifikan bagi daerah. DBH merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Ketika pencairannya tertunda, tekanan bukan hanya muncul pada ruang belanja, tetapi juga pada likuiditas APBD.

 

Pemerintah menyebut penyelesaian DBH tersebut menyangkut sekitar 31 provinsi, 317 kabupaten dan 83 kota. Artinya, tekanan fiskal bukan lagi persoalan sporadis sejumlah daerah, melainkan bagian dari persoalan hubungan keuangan pusat-daerah secara nasional.

 

Tambahan DAU bukan cek kosong

Pemerintah juga menyiapkan tambahan DAU bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. Kebijakan ini diperlukan karena kapasitas fiskal setiap daerah berbeda. Ada daerah yang memiliki basis pajak kuat dan sumber daya ekonomi besar, sementara lainnya sangat bergantung pada transfer pusat.

 

Ketika transfer tertekan, belanja pegawai, pelayanan dasar dan kebutuhan pembangunan harus berebut ruang dalam APBD yang semakin terbatas.

 

Tetapi tambahan DAU dan penyelesaian DBH tidak boleh diperlakukan sebagai cek kosong.

 

Bantuan pusat semestinya menjadi bantalan ketika daerah menghadapi guncangan, bukan solusi permanen atas APBD yang sejak awal tidak sehat.

 

Jangan sampai terjebak belanja rutin

Tekanan fiskal justru harus menjadi momentum untuk membenahi struktur APBD.

 

Belanja seremonial, perjalanan dinas, administrasi berlebihan dan program yang tumpang tindih perlu dikurangi. Sebaliknya, pendidikan, kesehatan, air bersih, infrastruktur dasar, perlindungan sosial dan sektor produktif harus dilindungi.

 

Di saat yang sama, daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya bukan dengan menaikkan pungutan secara serampangan, melainkan memperluas basis ekonomi, mendigitalisasi pajak dan retribusi, mengoptimalkan aset daerah serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

 

Sebab daerah yang setiap tahun menunggu tambahan transfer untuk menutup belanja rutin akan sulit keluar dari lingkaran ketergantungan.

 

Angka daerah tertekan perlu dibaca hati-hati

Pemetaan pemerintah mengenai jumlah daerah yang mengalami tekanan fiskal juga menunjukkan angka berbeda. Kemendagri pernah menyebut sekitar 413 daerah, sedangkan angka dari Kementerian Keuangan berada di kisaran 490 daerah.

 

Perbedaan tersebut tidak otomatis berarti pertentangan data. Basis penghitungan, periode evaluasi dan kriteria tekanan fiskal dapat berbeda.

 

Karena itu, yang lebih penting bukan sekadar jumlah daerah, melainkan indikator kesehatan fiskalnya: kemampuan membayar belanja wajib, posisi kas, ketergantungan terhadap transfer, kemampuan menjaga pelayanan dasar dan ruang fiskal untuk pembangunan.

 

Waspadai moral hazard

Dukungan pusat juga memiliki risiko moral hazard. Jika daerah merasa setiap tekanan APBD akan selalu diikuti tambahan transfer, insentif untuk melakukan efisiensi dan memperkuat PAD bisa melemah.

 

Karena itu, dukungan fiskal perlu disertai persyaratan perbaikan. Daerah penerima harus menunjukkan langkah efisiensi, memperbaiki pengelolaan pendapatan, menertibkan belanja dan memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

 

Dengan begitu, bantuan pusat tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran, tetapi menjadi instrumen pemulihan kesehatan fiskal daerah.

 

Pusat pun harus memberi kepastian

Pemerintah pusat juga memiliki pekerjaan rumah. Daerah membutuhkan kepastian mengenai besaran, formula dan jadwal transfer agar mampu menyusun APBD secara realistis.

 

Transparansi mengenai pembayaran DBH, kriteria tambahan DAU dan daerah penerima dukungan menjadi penting. Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa uang yang diberikan, tetapi juga mengapa daerah mendapatkannya dan apa kewajiban perbaikannya.

 

Efisiensi pun tidak boleh diterjemahkan sebagai pemotongan pelayanan. Mengurangi perjalanan dinas dan belanja administratif tentu berbeda dengan memangkas anggaran air bersih, kesehatan atau pendidikan.

 

Ukuran keberhasilan efisiensi bukan berapa besar anggaran yang dipotong, melainkan seberapa banyak pelayanan publik tetap terjaga dengan sumber daya yang lebih terbatas.

 

Bantalan, bukan ketergantungan

Kebijakan pemerintah pusat membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal pada dasarnya diperlukan. Negara tidak boleh membiarkan keterbatasan APBD membuat pelayanan publik berhenti.

 

Tetapi pola APBD tertekan–minta bantuan–transfer ditambah–masalah berulang juga bukan solusi jangka panjang.

 

Yang dibutuhkan adalah bantalan fiskal sekaligus reformasi fiskal daerah.

 

DBH yang menjadi hak daerah harus dibayarkan secara terukur dan transparan. DAU harus menjaga kapasitas pelayanan publik. Sementara pemerintah daerah wajib memperbaiki efisiensi, memperkuat PAD dan mengurangi belanja yang tidak produktif.

 

Pada akhirnya, tujuan desentralisasi fiskal bukan membuat daerah terus menunggu Jakarta.

 

Tujuannya adalah menciptakan pemerintah daerah yang memiliki ruang fiskal cukup untuk melayani masyarakat, menggerakkan ekonomi dan menghadapi guncangan tanpa selalu bergantung pada transfer pusat.(***)

 

Penulis adalah seorang Jurnalis, Pemerhati Lingkungan, Sosial dan Kebijakan Publik

 

Exit mobile version