Ketika Karya Jurnalistik Dihargai di Bawah Biaya Konsumsi Rapat, Jeritan Media Daerah Mencari Keadilan. “Biaya makan dan minum rapat di OPD saja bisa lebih dari Rp1 juta dan syarat administrasinya hanya faktur dari restoran. Sementara media diminta memenuhi berbagai dokumen resmi dan menghasilkan puluhan berita,” keluh seorang pengelola media lokal yang enggan disebutkan namanya.
Sawahlunto,Targetonlinenews.com – Di tengah gencarnya pemerintah mendorong kemitraan dengan media sebagai pilar keempat demokrasi, ironi justru dirasakan oleh banyak media daerah. Karya jurnalistik yang seharusnya dihargai sebagai produk intelektual kini dinilai hanya dengan nilai kontrak yang sangat kecil, bahkan tidak sampai Rp1 juta, namun disertai persyaratan administrasi yang panjang dan rumit.
Kondisi ini memunculkan kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah wartawan dan pengelola media mengeluhkan bahwa untuk menjalin kerja sama publikasi dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mereka diwajibkan memenuhi berbagai dokumen administratif, mulai dari akta perusahaan, Verifikasi Dewan Pers,, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW). Tak hanya itu, media juga diminta memproduksi 8 sampai 20 berita dalam sebulan sebagai bagian dari kontrak kerja sama tersebut dan harus mengkliping dan menjilid berita tersebut.
Ironisnya, seluruh persyaratan yang dianggap “segerobak” itu harus dipenuhi untuk nilai kerja sama yang bahkan tidak mencapai Rp 500 ribu.
Situasi ini memicu pertanyaan di kalangan jurnalis: apakah karya jurnalistik kini dihargai lebih rendah dibandingkan biaya konsumsi rapat di instansi pemerintah?
“Biaya makan dan minum rapat di OPD saja bisa lebih dari Rp1 juta dan syarat administrasinya hanya faktur dari restoran. Sementara media diminta memenuhi berbagai dokumen resmi dan menghasilkan puluhan berita,” keluh seorang pengelola media lokal yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan cara pandang terhadap profesi jurnalistik. Produk jurnalistik yang merupakan hasil kerja intelektual, riset lapangan, verifikasi data, serta tanggung jawab etik kepada publik justru dihargai sangat rendah.
Bahkan, sertifikat kompetensi wartawan yang diperoleh melalui proses uji kompetensi resmi juga dinilai tidak sebanding dengan nilai kerja sama yang diberikan.
“Kalau kontraknya hanya di bawah sejuta rupiah dengan syarat yang begitu banyak, rasanya seperti merendahkan profesi. Ini seperti mengatakan bahwa karya jurnalistik tidak lebih penting dari biaya makan minum rapat,” ujarnya.
Dalam berbagai forum resmi, pemerintah kerap menyebut pers sebagai mitra strategis dan pilar keempat demokrasi yang berperan sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi publik. Namun dalam praktiknya, sebagian insan pers menilai penghargaan terhadap profesi wartawan masih jauh dari harapan.
Kondisi ini juga berdampak pada kualitas pemberitaan. Dengan tekanan ekonomi dan minimnya dukungan terhadap media, tidak sedikit wartawan akhirnya hanya mengandalkan rilis resmi dari instansi tanpa melakukan pengembangan berita lebih lanjut, cukup dengan copy paste saja.
“Akibatnya banyak berita hanya copas dari rilis. Bukan karena wartawannya tidak mampu, tapi karena kondisi kerja yang tidak memungkinkan,” ujar seorang jurnalis senior.
Fenomena tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawal kemerdekaan pers dan profesionalisme wartawan. Selain menegakkan standar perusahaan pers dan kompetensi wartawan, aspek kesejahteraan dan ekosistem kerja media juga dinilai penting untuk diperhatikan.
Pengamat media menilai bahwa jika situasi ini terus dibiarkan, maka kualitas jurnalisme di daerah berpotensi menurun. Padahal media lokal memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi kebijakan publik, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, sejumlah kalangan berharap adanya evaluasi dalam pola kerja sama antara pemerintah daerah dan media. Kerja sama yang sehat dinilai harus menghargai profesionalitas pers sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem media yang independen dan berkualitas.
Bagi para insan pers, penghargaan terhadap karya jurnalistik bukan semata soal nilai rupiah, tetapi juga soal martabat profesi dan pengakuan terhadap peran pers dalam demokrasi.
Sebab tanpa penghargaan yang layak terhadap kerja jurnalistik, sulit mengharapkan lahirnya jurnalisme yang kuat, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.(Ris1)











Komentar