Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi.
Jakarta, Targetonlinenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas merupakan tindakan melanggar hukum.
“Pembebanan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah ataupun anggaran dinas adalah pelanggaran hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (11/4/2026) malam.
Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Asep menekankan bahwa kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau pembebanan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan dokumen seperti surat pernyataan sebagai alat tekanan terhadap bawahan.
“Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lain terkait anggaran di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. (Armen)
















Komentar