Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Business Judgement Rule (BJR) yang seharusnya melindungi keputusan bisnis profesional, ditegaskan tidak boleh dijadikan dalih untuk menutupi praktik korupsi.
JAKARTA, Targetonlinenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai alasan pembenaran atas keputusan bisnis yang berujung pada praktik korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi pascapenanganan sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan pelat merah.
Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah terseret kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) I.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Setyo dalam pertemuan tersebut.
Menurut Setyo, penerapan prinsip Business Judgement Rule memang diakui dalam praktik bisnis untuk melindungi direksi atau pengambil keputusan selama keputusan tersebut dilakukan secara profesional, rasional, dan berdasarkan itikad baik. Namun prinsip tersebut tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk melindungi keputusan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, KPK menekankan dua prinsip utama yang harus dijalankan secara konsisten, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis.
KPK juga telah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam tata kelola perusahaan pelat merah. Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan dasar dalam mendorong perbaikan sistem dan kebijakan di BUMN, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga proses pengambilan keputusan di level direksi dan manajemen.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang sering menjadi celah terjadinya korupsi di lingkungan BUMN.
Pertama, hilangnya netralitas dalam proses bisnis, yang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di luar mekanisme profesional perusahaan.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule, yang pada praktiknya digunakan untuk membenarkan keputusan bisnis yang sebenarnya menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.
Ketiga, inkonsistensi integritas pada posisi strategis, terutama pada jabatan yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan dan transaksi bisnis perusahaan.
Melalui monitoring perbaikan sistem ini, KPK berharap BUMN dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional, sekaligus menutup celah korupsi yang selama ini muncul dalam berbagai proyek maupun keputusan bisnis strategis.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga diikuti dengan reformasi sistem dan penguatan tata kelola agar praktik korupsi tidak kembali terulang di masa depan.(Ris1)












Komentar