KPK Perketat Pengawasan Dana Pokir DPRD, Seluruh Legislator Daerah Diminta Tinjau Ulang Alokasi Anggaran. “Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
JAKARTA ,Targetonlinenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi pada sektor penganggaran daerah yang selama ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD kabupaten maupun kota diminta mengevaluasi kembali besaran serta mekanisme pengalokasian dana Pokir yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Setyo, pengawasan yang diperketat ini bertujuan membangun tata kelola anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. KPK ingin memastikan setiap usulan program yang bersumber dari Pokir benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak menjadi sarana praktik korupsi.
Dana Pokir merupakan usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD dari hasil reses maupun aspirasi masyarakat. Dalam implementasinya, usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk dibiayai melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani KPK maupun aparat penegak hukum lainnya, anggaran Pokir kerap menjadi salah satu titik rawan penyimpangan. Modus yang ditemukan antara lain pengaturan proyek, pemberian komisi atau fee, hingga penyaluran hibah yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperkuat sistem pengawasan sejak tahap perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan anggaran. Transparansi dalam proses penganggaran dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana publik.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar setiap usulan Pokir memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, proses penyaluran dana hibah yang berasal dari Pokir harus mengikuti seluruh regulasi yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan.
Peringatan KPK tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemerintah daerah dan DPRD di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran Pokir. Penguatan aspek pencegahan diharapkan mampu menutup ruang terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, KPK berharap pengelolaan APBD di seluruh daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terus meningkat. (Ris1)
















Komentar