Site icon TARGET Online News

Mengapa Begitu Mudah Berpindah Kubu ?

Mengapa seseorang yang selama bertahun-tahun berada di barisan pemberantas korupsi dapat begitu mudah berpindah peran menjadi pembela mereka yang sedang berhadapan dengan perkara korupsi?

 

Oleh : Dimas Supriyanto
Targetonlinenews.com — Sebagai bagian dari publik, sekaligus wartawan jadul – yang terus terpanggil untuk menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat awam – saya menyimpan sebuah kegelisahan.

Mengapa seseorang yang selama bertahun-tahun berada di barisan pemberantas korupsi dapat begitu mudah berpindah peran menjadi pembela mereka yang sedang berhadapan dengan perkara korupsi?

Saya sedang berbicara tentang Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, yang kini menjadi pengacara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang tengah menghadapi proses hukum.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Saya tidak mempersoalkan hak setiap orang untuk berganti profesi. Hukum menjamin kebebasan itu. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum juga berhak memperoleh pembelaan.

Namun, apakah persoalannya berhenti sampai di situ?

Selama bertahun-tahun publik mengenal Febri Diansyah sebagai wajah KPK. Ia berbicara tentang integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pentingnya memerangi korupsi.

Kepercayaan publik tidak hanya diberikan kepada lembaganya, tetapi juga kepada figur yang menyampaikan nilai-nilai tersebut.

Karena itu, ketika figur yang sama kemudian berdiri di sisi yang berlawanan dalam perkara korupsi, pertanyaan publik bukan lagi sekadar soal profesi. Yang dipersoalkan adalah kesinambungan komitmen moral.

Apakah pemberantasan korupsi selama ini merupakan panggilan nilai, atau sekadar pekerjaan yang berubah mengikuti posisi?

Lebih jauh lagi, dapatkah pengetahuan, pengalaman, serta pemahaman mendalam mengenai strategi pemberantasan korupsi yang diperoleh ketika mengabdi kepada negara benar-benar dipisahkan ketika membela klien yang berhadapan dengan negara?

Ilmu, pengalaman dan pengetahuan yang dikumpulkan untuk membrantas korupsi justru dipakai untuk para tersangka kasus korupsi?

Pertanyaan itu tidak saya tujukan kepada pribadi Febri Diansyah semata. Pertanyaan itu saya tujukan kepada etika profesi dan moralitas yang melandasi pilihan tersebut.

Sebab, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya dibangun oleh undang-undang. Ia juga dibangun oleh keyakinan bahwa mereka yang pernah mengemban amanah akan tetap menjaga ruh perjuangan itu – bahkan setelah jabatannya berakhir.

Dan persoalannya bukan semata-mata benar atau salah menurut hukum. Persoalannya adalah konsistensi integritas yang selama ini dibangun di hadapan publik.

Dari kubu yang dahulu mendukung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara, kini berada di kubu yang membela pejabat yang menghadapi perkara korupsi.

Karena itu, publik — dan saya sebagai bagian dari publik — berhak bertanya: apakah komitmen terhadap keadilan merupakan nilai yang menetap, atau sekadar mengikuti posisi dan profesi?

Amat nyata perbedaan antara berganti profesi dan berganti keberpihakan.

Profesi boleh berubah. Namun, publik akan mempertanyakan apakah nilai-nilai yang selama ini dikampanyekan juga ikut berubah.

Korupsi bukan sekadar pertarungan antara jaksa dan pengacara. Korupsi adalah pertarungan negara melawan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik.

Triliunan uang negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat – dan pinjaman luar negeri – untuk membangun dan mensejahteraan rakyat digerogoti dan ditilep oleh para tersangka korupsi

Karena itu, masyarakat berhak memastikan bahwa perpindahan profesi tidak berubah menjadi perpindahan keunggulan strategis yang bersumber dari pengetahuan dan pengalaman yang dahulu diperoleh ketika mengemban amanah negara.

Publik berhak diyakinkan bahwa pengetahuan yang dikumpulkan atas nama negara tetap digunakan untuk menjaga kepentingan negara, bukan menjadi keuntungan bagi pihak yang sedang berhadapan dengan negara.

Pilihan itu sah menurut hukum. Namun, di ruang publik, pilihan yang sah secara hukum belum tentu bebas dari pertanyaan moral. Di situlah letak kegelisahan saya. ***

PS : Febri Diansyah, kelahiran 1982 adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan pernah berkiprah selama sembilan tahun di Indonesia Corruption Watch (ICW). Namanya semakin dikenal setelah menjadi Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.

Setelah mengakhiri tugasnya di KPK pada 18 September 2020, ia memilih berprofesi sebagai advokat dan kemudian menjadi kuasa hukum sejumlah tokoh yang tersangkut perkara korupsi.(***** )

Penulis adalah Mantan Jurnalis Senior TEMPO.

Exit mobile version