Yusril mempersilakan media untuk melakukan cek langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan. Menurutnya ada tiga kemungkinan terhadap bangunan tersebut: rumah dinas pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau memang fasilitas mewah untuk narapidana tertentu yang sanggup membayar.
JAKARTA–Targetonlinenews.com: Temuan hunian mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang mengkomersialkan fasilitas tersebut.
Merdeka.com mencatat, Yusril menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong yang terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong dapat dilihat dan diperiksa secara terbuka.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (24/9).
Yusril mempersilakan media untuk melakukan cek langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan. Menurutnya ada tiga kemungkinan terhadap bangunan tersebut: rumah dinas pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau memang fasilitas mewah untuk narapidana tertentu yang sanggup membayar.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya,” tegas Yusril, sanksi tegas akan diberikan.
Menko Kumham Imipas juga membuka ruang klarifikasi bagi Ombudsman RI jika terjadi perbedaan persepsi.
“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujar Yusril.
Ia menekankan penyelesaian harus berbasis fakta.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” katanya.
Yusril menegaskan pemerintah tidak akan menutupi kasus ini.
Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar Mewah, Ada Kulkas, Sofa Hingga Miras
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim yang dipimpin Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin menemukan sejumlah fasilitas mewah di area belakang lapas dekat rumah dinas Kepala Lapas.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit kamar/rumah petak mirip vila mini dengan fasilitas tidak lazim. Setiap unit dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Dalam sidak tersebut bahkan ditemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan tempat sampah.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan fasilitas penunjang lain seperti simulator golf yang sedang dibangun, gym, kolam, hingga area parkir mobil mewah.
Dalam sidak tersebut, anggota Ombudsman juga menyebut sempat dihalangi petugas dan melihat seseorang berlari masuk ke dalam kamar saat pemeriksaan berlangsung.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas memeriksa dan memverifikasi seluruh temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Mashudi menyebut tim sudah diterjunkan pada pagi hari Kamis (24/9). “Saya bentuk tim pagi ini ada di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi.
Ditjenpas menegaskan terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan Lapas. Komisi XIII DPR RI juga menyatakan akan mendalami temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. DPR menekankan prinsip kesetaraan perlakuan bagi semua warga binaan.
Bukan Kasus Pertama,
Kasus fasilitas mewah di Lapas bukan hal baru. Sebelumnya, Lapas Sukamiskin Bandung pernah menjadi sorotan karena sel mewah Setya Novanto, dan Lapas Cipinang juga pernah disidak karena fasilitas khusus napi korupsi. Temuan di Cibinong kembali mempertanyakan pengawasan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lapas Cibinong Overkapasitas?
Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan salah satu lapas dengan penghuni melebihi kapasitas ideal. Temuan klaster mewah di tengah kondisi overkapasitas memicu pertanyaan publik soal ketimpangan fasilitas.
Hasil verifikasi pemerintah nantinya akan menentukan apakah fasilitas yang ditemukan Ombudsman memang merupakan fasilitas khusus bagi narapidana, memiliki fungsi pemasyarakatan lain seperti rumah dinas atau griya asimilasi, atau terdapat pelanggaran yang melibatkan petugas lapas. (Ris1)










Komentar