Kajati Sumbar Muhibbuddin Ingatkan Pejabat Sawahlunto Waspadai Jerat Tipikor, Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus. “Pendekatan pencegahan menjadi sangat penting. Kami ingin seluruh pejabat daerah memahami aturan hukum sehingga tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum,” kata Muhibbuddin.
Sawahlunto,Targetonlinenews. com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Muhibbuddin memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto, camat, lurah hingga kepala desa, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra yang menegaskan bahwa peningkatan pemahaman aparatur terhadap regulasi menjadi kunci dalam mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami menyambut baik sosialisasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini. Ini menjadi penguatan bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyanda Putra.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, mulai dari tingkat organisasi perangkat daerah hingga pemerintahan desa.
Riyanda juga mengingatkan seluruh aparatur agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah maupun dana desa, sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kajati Sumbar Muhibbuddin menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Pendekatan pencegahan menjadi sangat penting. Kami ingin seluruh pejabat daerah memahami aturan hukum sehingga tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum,” kata Muhibbuddin.
Ia menjelaskan bahwa salah satu sektor yang paling sering menimbulkan persoalan hukum adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama jika tidak mengikuti prosedur dan prinsip transparansi.
“Banyak kasus korupsi bermula dari ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengikuti prosedur. Karena itu kami berharap para pejabat daerah benar-benar memahami regulasi yang ada dan menjauhi praktik KKN,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memaparkan berbagai ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan dana desa, hingga pelaksanaan proyek pembangunan.
Para peserta yang terdiri dari pejabat Pemko Sawahlunto, camat, lurah dan kepala desa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias melalui sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan program pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintahan di Kota Sawahlunto semakin memahami batasan hukum dalam pengelolaan anggaran serta mampu menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.(Ris1)
















Komentar