oleh

MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk Impor, Termasuk dari AS

– apakah produk impor wajib sertifikat halal di Indonesia
– aturan halal untuk produk Amerika di Indonesia
– kebijakan sertifikasi halal Oktober 2026
– hukum pengecualian sertifikat halal Indonesia
– perlindungan konsumen Muslim Indonesia

 

 

Jakarta, Targetonlinenews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons isu kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut membuka peluang produk tertentu masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi halal. MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan dalam bentuk kerja sama apa pun.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, maupun diperjualbelikan di Indonesia, termasuk produk asal Amerika Serikat.

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am dalam siaran pers, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, kebijakan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif fiqih muamalah, prinsip dasar transaksi terletak pada aturan yang berlaku, bukan pada identitas mitra dagang.

Ni’am menambahkan, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan terikat pada kewajiban mengonsumsi produk halal. Hal itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” katanya.

Ia menegaskan konsumsi halal tidak dapat dipertukarkan dengan keuntungan ekonomi. Namun, MUI tetap membuka ruang perbaikan pada aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi.

“Hal administratif bisa disederhanakan, tetapi kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental demi keuntungan finansial sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ujarnya.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor yang tidak memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pandangan serupa disampaikan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof. Nadratuzzaman Hosen. Ia menilai kebijakan pengecualian sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat berpotensi melanggar hukum apabila tidak memiliki dasar regulasi setingkat undang-undang.

Menurut Nadratuzzaman, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat UU JPH. Karena itu, setiap pengecualian terhadap kewajiban tersebut harus diatur melalui mekanisme legislasi yang setara.

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa UU JPH bukan instrumen perdagangan, melainkan regulasi perlindungan konsumen Muslim. Oleh karena itu, menempatkan sertifikasi halal semata sebagai hambatan dagang dinilai tidak tepat.

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tetapi perlindungan konsumen Muslim,” katanya.

Nadratuzzaman juga menyoroti potensi ketidakadilan apabila produk dari negara tertentu mendapat pengecualian sementara negara lain tetap diwajibkan memenuhi sertifikasi halal. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum serta keberatan dari pelaku usaha.

“Kalau negara lain harus pakai sertifikat halal sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan gugatan hukum apabila kebijakan pengecualian tersebut bertentangan dengan UU JPH dan tidak melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Halal sebagai Perlindungan Konsumen

Pemerintah sebelumnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengakui sejumlah lembaga halal luar negeri untuk mempermudah arus perdagangan internasional. Namun, kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi prinsip dasar dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia.

Dengan penegasan dari MUI,Muhammadiyah dan para ahli, polemik mengenai kemungkinan pengecualian sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang internasional diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama menjelang penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. (Ris1)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *