Melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah saat ini mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Ombudsman menilai indikator administratif yang terlalu kaku dan visual berisiko mengaburkan realitas kemiskinan yang sebenarnya di lapangan
JAKARTA-Targetinlinenews. com: Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti penetapan sistem pemeringkatan desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan maladministrasi.
Melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah saat ini mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Ombudsman menilai indikator administratif yang terlalu kaku dan visual berisiko mengaburkan realitas kemiskinan yang sebenarnya di lapangan.
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada fenomena administrative reductionism, yaitu kecenderungan mereduksi dinamika hidup manusia hanya menjadi deretan angka, kategori, dan variabel statistik.
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menyingkirkan warga rentan dari hak atas perlindungan sosial akibat kesalahan pembacaan data.
“Bantuan sosial seharusnya menjadi wajah negara yang paling manusiawi. Namun, saat seorang warga hanya dilihat sebagai ‘Desil 5’, ‘Desil 6’, atau kategori tertentu, negara berpotensi kehilangan kemampuan untuk melihat manusia dengan persoalan yang konkret,” ujar Maneger dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/9/2026).
Bahaya Indikator Visual yang Menyesatkan
Maneger mencontohkan indikator visual fisik seperti kondisi dinding, lantai keramik, atau tampilan rumah yang kerap menjadi tolok ukur kelayakan yang keliru.
Ia menjelaskan, rumah permanen bisa saja merupakan aset warisan masa lalu saat kondisi ekonomi keluarga masih stabil, sementara saat ini penghuninya justru kehilangan pekerjaan, terjerat utang, atau menanggung beban keluarga yang berat. Sebaliknya, warga dengan hunian yang tampak bersahaja bisa saja memiliki kapasitas finansial yang jauh lebih mapan.
“Jika indikatornya hanya fisik, negara bisa salah sasaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembagian desil dalam DTSEN adalah sebagai berikut:
Desil 1: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin.
Desil 2–4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah.
Desil 5: Kelompok masyarakat pada tingkat menengah bawah.
Desil 6–9: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga tinggi.
Desil 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau mapan.
Desil sendiri merupakan istilah statistik yang membagi data terurut menjadi 10 kelompok dengan proporsi yang sama besar.
Ombudsman Petakan 4 Potensi Maladministrasi
Secara spesifik, Ombudsman RI memetakan empat potensi maladministrasi dalam implementasi sistem desil bansos:
1. Penyimpangan Prosedur
Mekanisme pemutakhiran data yang lamban dinilai gagal mengimbangi dinamika sosial warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), penyakit kronis, maupun bencana. Akibatnya, negara mengambil keputusan dari data kedaluwarsa.
2. Pengabaian Kewajiban Hukum
Pemerintah dinilai abai jika tidak menyediakan jalur sanggah dan koreksi data yang konkret, mudah diakses, serta cepat ditindaklanjuti, alih-alih hanya menyediakan aplikasi pemantau status yang bersifat pasif.
3. Pelayanan Tidak Patut
Penyelenggara negara berdalih di balik dalil “sudah sistem” ketika merespons keberatan warga. Maneger menegaskan bahwa sistem adalah alat dan tidak boleh diletakkan lebih tinggi daripada keadilan publik.
4. Ketidakcermatan Pengambilan Keputusan
Terjadinya eror inklusi (warga mampu dapat bansos) dan eror eksklusi (warga miskin tidak dapat bansos) akibat indikator yang tidak mencerminkan daya tahan ekonomi riil, yang berakibat fatal pada putusnya akses pangan, kesehatan, dan pendidikan keluarga miskin.
“Sistem yang secara statistik terlihat rasional belum tentu menghasilkan keadilan bagi setiap individu. Apabila data dalam sistem tidak sesuai dengan realitas, tugas administrasi pemerintahan bukan membela sistem, melainkan memperbaikinya,” tegas Maneger.
Dorong Evaluasi Menyeluruh
Ombudsman RI mendesak pemerintah memanfaatkan polemik pendataan sosial ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap DTSEN.
Variabel kerentanan ekonomi dinilai harus diukur secara komprehensif, tidak hanya dari aset fisik, melainkan meliputi pendapatan riil, liabilitas atau utang, beban tanggungan keluarga, hingga daya tahan rumah tangga dalam menghadapi guncangan ekonomi, agar intervensi bansos benar-benar tepat sasaran.
Ombudsman juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat kesalahan penetapan desil dalam penyaluran bansos. (Ris1)















Komentar