Sawahlunto,TargetOnlineNews.com – Sekolah di Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menahan ijazah murid dengan alasan apapun dan akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan tersebut, kata Ombudsman Sumbar. Larangan ini berlaku untuk semua jenis satuan pendidikan dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh sekolah adalah bentuk maladministrasi dan melanggar aturan.
Sekolah yang menahan ijazah murid tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ombudsman Sumbar juga mengimbau siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah untuk melapor ke layanan aduan Ombudsman Sumbar di nomor 0811-955-3737.
Baca : https://targetonlinenews.com/492-2/
Berikut adalah beberapa poin penting terkait larangan penahanan ijazah di Sumbar:
Larangan: Sekolah dilarang menahan ijazah murid dengan alasan apapun.
Sanksi: Sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
Layanan Aduan: Siswa yang ijazahnya ditahan dapat melapor ke Ombudsman Sumbar di nomor 0811-955-3737.
Dasar Hukum: Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Potensi Maladministrasi: Penahanan ijazah oleh sekolah dianggap sebagai bentuk maladministrasi. (ris1)