oleh

OMBUDSMAN TEMUKAN KLASTER HUNIAN MEWAH DI LAPAS CIBINONG, ADA WARGA BINAAN MENETAP

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah kendaraan pribadi mewah yang terparkir di area klaster tersebut.

 

BOGOR–Targetonlinenews.com: Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, mengungkap temuan janggal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidak pada Rabu (23/9/2025), tim Ombudsman menemukan deretan bangunan yang menyerupai perumahan klaster eksklusif di dalam area lapas.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menjelaskan kejanggalan tersebut terungkap saat tim menelusuri area hunian di dalam lapas.

“Kami mendapati ada beberapa rumah yang kondisinya sangat berbeda dengan blok hunian warga binaan pada umumnya. Satu orang di lokasi tersebut mengakui dirinya adalah warga binaan dan sudah cukup lama tinggal di salah satu rumah itu,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2025).

Menurut Syafrida, ada upaya penghindaran saat tim mencoba melakukan pendalaman. Saat memasuki rumah ketiga di klaster tersebut, satu penghuni lainnya langsung masuk ke dalam kamar dan menolak dimintai keterangan oleh tim Ombudsman.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah kendaraan pribadi mewah yang terparkir di area klaster tersebut.

Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menyebut pihaknya mencatat adanya mobil jenis Toyota Alphard, Fortuner, serta beberapa kendaraan mewah lainnya di lokasi.

“Kalau untuk ukuran warga binaan biasa, fasilitas seperti itu rasanya tidak masuk akal. Ini yang sedang kami dalami, apakah ada perlakuan khusus atau ada narapidana dengan kategori tertentu yang menempati fasilitas tersebut,” ujar Fikri.

Hingga kini, Ombudsman mengaku belum dapat memastikan apakah klaster rumah mewah itu dihuni oleh narapidana kasus besar atau narapidana dengan keistimewaan tertentu. Pihaknya masih akan meminta klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan pihak Lapas Cibinong.

Ombudsman menegaskan, temuan ini berpotensi melanggar prinsip persamaan perlakuan dalam sistem pemasyarakatan dan akan menjadi bagian dari laporan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.(Ris1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed