oleh

Perlu duduk bersama organisasi wartawan mengkaji hal ini.

Pelanggaran Asas Transparansi: Penggunaan APBD untuk publikasi harus didasarkan pada asas keadilan, transparansi, dan efisiensi. Jika publikasi disembunyikan di dalam kontrak pencitraan lewat EO tanpa kriteria pemilihan media yang jelas, hal ini berisiko melanggar prinsip akuntabilitas publik.

 

Oleh : Susi Suzana

~ Fenomena di mana anggaran publikasi atau kerja sama media didominasi atau “dikuasai” oleh Event Organizer (EO) pilihan Kepala Daerah merupakan isu sensitif yang sering memicu ketegangan antara pemerintah daerah (Pemda) dan komunitas pers lokal.

Secara hukum dan regulasi, anggaran daerah (APBD) dikelola oleh organisasi perangkat daerah terkait (seperti Diskominfo atau Humas Protokol). Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pengalihan porsi anggaran publikasi media ke dalam paket-paket kegiatan seremonial atau event besar yang dikelola oleh EO komersial.

Mengapa Masalah Ini Terjadi?

• Pola Paket Kegiatan Seremonial: Pemda sering kali mengemas publikasi ke dalam satu paket besar kegiatan (seperti perayaan hari jadi, festival, atau sosialisasi program) yang ditenderkan kepada EO. Akibatnya, EO yang memegang kendali atas alokasi anggaran, termasuk menentukan media mana yang mendapat porsi iklan atau peliputan.

• Kedekatan Politis (Nepotisme): Ada kecenderungan penunjukan EO didasarkan pada kedekatan personal atau politik dengan kepala daerah. EO ini kemudian bertindak sebagai “pintu gerbang” publikasi, yang sering kali memprioritaskan kepentingan citra politik individu dibandingkan penyebaran informasi publik yang objektif.

• Penyusutan Porsi Media Lokal: Ketika EO memegang kendali penuh, anggaran yang tersisa untuk belanja media (media buying) sering kali ditekan sangat rendah agar keuntungan pihak ketiga maksimal. Hal ini memicu protes dari media massa lokal yang merasa hak kemitraannya terpangkas.

Sudut Pandang Hukum & Risiko Tata Kelola

1. Pelanggaran Asas Transparansi: Penggunaan APBD untuk publikasi harus didasarkan pada asas keadilan, transparansi, dan efisiensi. Jika publikasi disembunyikan di dalam kontrak pencitraan lewat EO tanpa kriteria pemilihan media yang jelas, hal ini berisiko melanggar prinsip akuntabilitas publik.

2. Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat: Penunjukan EO sepihak atau pembatasan akses media tertentu berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).

3. Ancaman terhadap Independensi Pers: Jika anggaran publikasi dikondisikan oleh lingkaran dalam kepala daerah (lewat EO), media massa rentan mengalami kooptasi, di mana kritik terhadap jalannya pemerintahan daerah diredam demi mengamankan kontrak kerja sama.

Langkah yang Biasanya Diambil untuk Mengatasi Isu Ini

• Audit oleh APIP/BPK: Penyelidikan terhadap kontrak kerja sama dengan EO untuk memastikan tidak terjadi mark-up atau pengalihan fungsi anggaran yang merugikan keuangan daerah.

• Penyusunan Pergub/Perbup/Perwako Media: Mendorong adanya regulasi setingkat kepala daerah yang mengatur standardisasi kerja sama media secara langsung (tanpa perantara EO) berdasarkan verifikasi Dewan Pers.

• Aksi Advokasi Organisasi Pers: Organisasi seperti AJI, PWI, atau IJTI umumnya melakukan audiensi atau aksi protes mendesak Diskominfo untuk membuka transparansi penggunaan anggaran publikasi kepada publik.

Apa itu EO?

Event Organizer (EO) adalah pihak atau badan usaha profesional yang ditunjuk klien untuk merencanakan, mengatur, mengeksekusi, hingga mengevaluasi suatu acara.

Tugas Utama EO

• Perencanaan (Planning): Menentukan konsep acara, menyusun anggaran (budget), serta mengatur jadwal/timeline.

• Pengorganisasian (Organizing): Memilih dan memesan lokasi, mengurus perizinan, serta berkoordinasi dengan vendor atau supplier.

• Pelaksanaan & Pengendalian (Execution): Mengawal jalannya acara dari awal hingga selesai, serta menyiapkan rencana cadangan (Plan 😎 untuk mengantisipasi risiko.

• Evaluasi: Melakukan penilaian pasca-acara untuk memastikan tujuan klien tercapai.

Jenis-Jenis EO

• Corporate EO: Fokus pada acara perusahaan dan institusi seperti seminar, workshop, employee gathering, dan rapat tahunan (annual meeting).

• Wedding & Private EO: Melayani acara pribadi seperti pernikahan, pertunangan, pesta ulang tahun, dan reuni.

• Entertainment & Concert Organizer: Menangani acara hiburan skala besar seperti konser musik, festival budaya, atau peragaan busana (fashion show).

• MICE & Brand Activation: Mengelola pameran, konferensi, peluncuran produk, hingga kegiatan promosi merek. (*)

Penulis adalah seorang Jurnalis dan Pemilik Media.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *