Iptu Ary Andre memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Sawahlunto,Targetonlinenews.com – Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRS alias Rangga (20) dan AA alias Aziz (18). Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berasal dari Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan pergerakan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Ary Andre.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:
– Satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
– Satu unit telepon genggam milik MRS alias Rangga.
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua terduga pelaku.
Menurut Ary Andre, seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebelum penggeledahan dilaksanakan, petugas terlebih dahulu menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
“Setelah perangkat desa hadir, petugas memperlihatkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh salah seorang terduga pelaku saat proses penangkapan.
“Di hadapan petugas dan para saksi, MRS alias Rangga mengakui bahwa paket kecil yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas turut mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku,” jelas Ary Andre.
Usai seluruh barang bukti diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka berinisial MRS alias Rangga dan AA alias Aziz akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum para pelaku akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Iptu Ary Andre memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui layanan darurat 110 atau langsung kepada petugas kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Sawahlunto dalam mengungkap kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Ris1)










Komentar