oleh

PRESIDEN PRABOWO PERINTAHKAN RS STOP BEDAKAN PASIEN BPJS DAN NON-BPJS, MINTA ANTREAN DIPANGKAS

Instruksi tegas tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

 

JAKARTA–Targetonlinenews.com: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk tidak membeda-bedakan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat dengan Presiden Prabowo. “Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” kata Budi.

Presiden Prabowo juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang makin baik.

Dua Arahan Utama Presiden:

1. Pelayanan Setara Tanpa Diskriminasi

Presiden menekankan pelayanan yang optimal bagi setiap pasien, tanpa dibedakan dengan status kepesertaan. Menkes menegaskan Presiden menginstruksikan pemangkasan antrean dan penanganan pasien secara setara tanpa memandang status kepesertaan.

2. Pangkas Antrean dan Percepat Layanan

Presiden meminta agar antrean pasien diupayakan menjadi lebih pendek lagi.

“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antreannya bisa lebih pendek lagi, kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Menkes.

Arahan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki ekosistem JKN. Dalam rapat tersebut juga dibahas perkembangan kondisi keuangan BPJS Kesehatan setelah pemerintah menyetujui tambahan dana.

Budi menerangkan bahwa pemerintah telah mengucurkan alokasi anggaran tambahan senilai Rp 20 triliun demi mendanai BPJS Kesehatan. Pemasukan dana tambahan itu diharapkan mampu mendorong lompatan mutu pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat pemegang kartu BPJS.

Injeksi dana tersebut dipastikan untuk mengamankan arus kas dan likuiditas BPJS Kesehatan, dengan penekanan bahwa perbaikan anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembayaran BPJS ke rumah sakit serta peningkatan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat, mengingat masih maraknya keluhan terkait sulitnya akses dan buruknya layanan bagi pasien BPJS. (Ris1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *