Dalam unggahan tersebut, seorang wali murid berinisial M mempertanyakan adanya pembayaran sekitar Rp200 ribu per siswa untuk kegiatan yang disebut sebagai “sekolah sore”. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pembayaran sekitar Rp120 ribu setiap bulan.
TANAH DATAR—Targetonlinenews.com : Dugaan penarikan sejumlah uang kepada siswa di salah satu sekolah menengah di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut mencuat setelah akun Putra Putri Napan mengunggah keluhan yang disebut berasal dari keluarga wali murid.
Dalam unggahan tersebut, seorang wali murid berinisial M mempertanyakan adanya pembayaran sekitar Rp200 ribu per siswa untuk kegiatan yang disebut sebagai “sekolah sore”. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pembayaran sekitar Rp120 ribu setiap bulan.
Namun, hingga informasi ini dipublikasikan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai pungutan yang melanggar ketentuan. Dasar kegiatan, mekanisme penarikan, pihak pengelola, serta penggunaan dana masih membutuhkan klarifikasi dari sekolah dan instansi berwenang.
Persoalan menjadi sorotan karena jika mengacu pada simulasi berdasarkan keterangan wali murid, satu kelas berisi sekitar 30 siswa yang masing-masing membayar Rp200 ribu akan menghasilkan sekitar Rp6 juta per kelas.
Apabila terdapat lima kelas, nominalnya secara matematis mencapai sekitar Rp30 juta. Angka tersebut belum termasuk pembayaran Rp120 ribu per bulan yang juga disebutkan dalam informasi yang beredar.
Perhitungan itu bukan merupakan data penerimaan resmi sekolah dan hanya simulasi berdasarkan nominal serta jumlah siswa yang disebutkan wali murid. Data sebenarnya perlu dibuktikan melalui dokumen administrasi sekolah.
Wali murid disebut tidak hanya mempertanyakan besaran pembayaran, tetapi juga meminta kejelasan mengenai dasar penetapan, sifat kewajiban, pihak yang menetapkan, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan dana.
Pertanyaan tersebut penting karena regulasi mengenai komite sekolah membedakan antara bantuan, sumbangan dan pungutan. Karena itu, status suatu pembayaran tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan nominalnya, melainkan harus dilihat dari mekanisme dan sifat pembayarannya serta dasar hukum yang digunakan.
Menurut informasi yang beredar, wali murid mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Mereka kemudian diarahkan untuk menyampaikan persoalan kepada pimpinan sekolah.
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan juga disebut mengetahui adanya pembicaraan mengenai pembayaran tersebut di lingkungan sekolah. Kendati demikian, keterangan guru tersebut masih memerlukan verifikasi independen.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Munculnya informasi di media sosial mendorong desakan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang digital. Dinas Pendidikan dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan diharapkan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan administrasi apabila diperlukan.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, mulai dari dasar kegiatan “sekolah sore”, dasar pembayaran Rp200 ribu dan Rp120 ribu per bulan, sifat pembayaran wajib atau sukarela, pihak yang menetapkan dan mengelola dana, hingga pencatatan serta pertanggungjawabannya.
Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara sekolah, komite, guru, siswa dan orang tua.
Jika pembayaran tersebut ternyata memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai ketentuan, klarifikasi resmi dapat memberikan kepastian kepada wali murid. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar atau pelanggaran hukum. Informasi yang disampaikan merupakan laporan awal berdasarkan keterangan yang beredar dan keluhan wali murid, sehingga masih membutuhkan verifikasi dari pihak sekolah, komite sekolah dan instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait dugaan pembayaran tersebut masih dinantikan. Hak jawab dan klarifikasi para pihak tetap terbuka untuk diberitakan secara proporsional. (Ris1)















Komentar