Selain membahas aspek kelembagaan dan penanganan perkara, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai kondisi masyarakat saat ini serta tantangan dalam pemberlakuan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh
Banda Aceh–Targetonlinenews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperkuat koordinasi kelembagaan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, khususnya dalam penegakan Qanun Aceh dan penanganan perkara hukum jinayah.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Eddy S. Limbong, SH., MH., dengan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag., MH., Selasa (1/9/2026) ,
Pertemuan itu diarahkan untuk mengoptimalkan hubungan kelembagaan antara Kejati Aceh dan Satpol PP-WH Aceh dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, terutama Qanun Aceh yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam.
Dalam konteks Aceh, penegakan Qanun Jinayah membutuhkan koordinasi antarlembaga agar proses penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing sekaligus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membahas aspek kelembagaan dan penanganan perkara, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai kondisi masyarakat saat ini serta tantangan dalam pemberlakuan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Aspidum Kejati Aceh Eddy S. Limbong menekankan pentingnya membangun sinergi yang efektif antara aparat penegak hukum dan institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan Qanun Aceh.
Menurut Eddy, koordinasi tidak hanya diperlukan ketika perkara telah terjadi, tetapi juga penting untuk mencermati dinamika masyarakat dan perkembangan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam.
“Sinergi dan koordinasi antarlembaga sangat penting dalam mengoptimalkan penegakan Qanun Aceh, khususnya dalam penanganan perkara hukum jinayah. Di sisi lain, kita juga perlu bersama-sama mencermati kondisi masyarakat sehingga pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eddy.
Ia menilai hubungan kelembagaan yang kuat akan membantu masing-masing institusi memahami batas kewenangan sekaligus memperlancar koordinasi dalam menangani persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
Sementara itu, Marzuki menyampaikan pentingnya penguatan komunikasi dan koordinasi antara Satpol PP-WH Aceh dengan Kejati Aceh. Hal tersebut diperlukan mengingat Satpol PP-WH memiliki peran strategis dalam penegakan peraturan daerah dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Diskusi dalam pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana koordinatif, dengan pembahasan tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga kondisi sosial masyarakat yang menjadi lingkungan penerapan syariat Islam.
Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan pola koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan perkara hukum jinayah sekaligus mendukung pelaksanaan Qanun Aceh secara tertib, proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Aceh, penegakan Qanun bukan hanya persoalan tindakan hukum terhadap pelanggaran, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana seluruh pemangku kepentingan menjaga agar pelaksanaan syariat Islam berjalan sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Karena itu, komunikasi antara Kejati Aceh dan Satpol PP-WH menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan penegakan Qanun dapat dilakukan secara terkoordinasi, profesional dan tetap berorientasi pada kepastian hukum. (Ris1)










Komentar