Terbongkar! Sindikat Penipuan Investasi Daring Internasional Beroperasi di Batam

Terbongkar! Sindikat Penipuan Investasi Daring Internasional Beroperasi di Batam. Dari total tersebut, sebanyak 163 orang merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

 

 

Batam,Targetonlinenews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau membongkar praktik dugaan penipuan investasi daring atau online scamming berskala internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan yang digelar pada 6 Mei 2026 tersebut, petugas mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) dari dua lokasi berbeda di Batam.

 

Pengungkapan kasus dilakukan di Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite Batam. Operasi ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait kejahatan siber lintas negara di wilayah Kepri.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para WNA yang diamankan berasal dari sejumlah negara di Asia.

 

“Sebanyak 210 orang kami amankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).

 

Dari total tersebut, sebanyak 163 orang merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

 

Berawal dari Aktivitas Mencurigakan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang menetap di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan bersama Kantor Imigrasi Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.

 

“Hasil pengawasan menunjukkan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penipuan daring dengan sistem kerja yang terorganisasi,” kata Yuldi.

 

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan pola operasional yang disebut sangat sistematis. Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja utama, lantai dua hingga empat difungsikan sebagai tempat tinggal para operator, sedangkan lantai lima dijadikan pusat kendali operasi.

 

Ratusan Perangkat Elektronik Disita

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan investasi daring lintas negara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 131 unit komputer all in one

– 93 unit laptop

– 492 unit telepon genggam

– 198 paspor

 

“Ditemukan indikasi mereka menjalankan penipuan investasi daring dengan target korban di Eropa dan Vietnam,” ujar Yuldi.

 

Menurutnya, para pelaku diduga memanfaatkan teknologi komunikasi dan media digital untuk menjalankan modus investasi palsu yang menyasar korban di luar negeri.

 

Gunakan Fasilitas Bebas Visa. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan sementara.

 

Sebanyak 209 orang diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, keberadaan mereka secara massal dalam satu lokasi dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

 

Imigrasi menduga para WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan aktivitas tersebut.

 

Polda Kepulauan Riau bersama pihak Imigrasi juga masih mendalami aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional dugaan sindikat online scamming internasional itu.

 

Kasus ini kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait maraknya praktik penipuan investasi daring lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi. (Ris1) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *