oleh

TPA Sumbar Kian Kritis, Mahyeldi Gandeng Menteri LH Susun Roadmap Penanganan Sampah: Target Tuntas Sebelum 2029

Rapat yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat tersebut menjadi forum sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan sampah yang dinilai semakin kompleks, mulai dari meningkatnya volume sampah hingga keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir.

 

PADANG PARIAMAN, Targetonlinenews. com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyepakati penyusunan roadmap pengelolaan sampah sebagai langkah strategis mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Sumatera Barat. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Moh Jumhur Hidayat di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (14/7/2026).

Rapat yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat tersebut menjadi forum sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan sampah yang dinilai semakin kompleks, mulai dari meningkatnya volume sampah hingga keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir.

Pemerintah Pusat Siapkan Roadmap untuk Sumbar

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan pengelolaan sampah memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat berkepentingan memastikan penyelesaiannya berjalan lebih cepat sesuai arahan Presiden.

Menurut Jumhur, persoalan sampah telah berkembang menjadi isu nasional sehingga membutuhkan langkah terpadu lintas pemerintahan.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menyusun roadmap pengelolaan sampah khusus untuk Sumatera Barat. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencapai target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Sebelumnya, roadmap serupa telah diterapkan di DKI Jakarta dan kini sedang dipersiapkan untuk Bandung Raya serta Provinsi Bali.

“Kita ingin seluruh daerah memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan sampah. Dengan komitmen bersama, target nasional dapat dicapai lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ujar Jumhur.

Pemerintah menargetkan penyelesaian pengelolaan sampah nasional paling lambat pada 2029. Namun, pemerintah membuka peluang percepatan hingga 2028 bahkan 2027 apabila seluruh daerah mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.

Transformasi TPA Jadi Prioritas

Selain penyusunan roadmap, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong perubahan sistem pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

TPA yang masih menerapkan metode open dumping akan diarahkan bertransformasi menjadi controlled landfill maupun sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah pusat terus memperkuat edukasi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi bagi daerah yang memenuhi syarat, serta menyiapkan dukungan pembiayaan bagi pemerintah daerah.

Menjelang musim kemarau, Kementerian juga mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan mitigasi terhadap potensi kebakaran TPA yang dapat meningkat akibat fenomena El Nino.

Mahyeldi: Sampah Bukan Sekadar Soal Infrastruktur

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan tantangan lingkungan hidup di daerahnya semakin kompleks.

Selain persoalan sampah, Sumbar juga menghadapi ancaman perubahan iklim, bencana hidrometeorologi, degradasi lingkungan, alih fungsi lahan, hingga pencemaran yang membutuhkan penanganan terpadu.

Karena itu, menurut Mahyeldi, penyelesaian masalah sampah tidak cukup hanya membangun infrastruktur, tetapi harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat.

“Perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Persoalan sampah bukan semata-mata soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Karena itu edukasi menjadi kunci utama,” kata Mahyeldi.

Sejumlah TPA Sudah Kelebihan Kapasitas

Dalam rapat tersebut, Mahyeldi mengungkapkan bahwa sejumlah TPA di Sumatera Barat saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas sehingga membutuhkan langkah penanganan yang lebih serius.

Ia juga menyoroti masih adanya pemerintah kabupaten dan kota yang belum mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai rekomendasi pemerintah pusat, yakni minimal dua persen dari APBD.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah diminta aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) agar penyusunan kebijakan dilakukan berdasarkan data yang akurat.

Pengurangan Sampah Dimulai dari Sumber

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri telah menjalankan berbagai program pengurangan sampah, antara lain gerakan bersih-bersih rutin di seluruh organisasi perangkat daerah, lomba OPD minim sampah, pembatasan penggunaan botol plastik sekali pakai, hingga pemberian penghargaan kepada instansi yang berhasil menekan produksi sampah.

Pemprov juga mulai mewajibkan seluruh kantor pemerintahan tingkat provinsi dan sekolah di bawah kewenangannya mengelola sampah secara mandiri tanpa membuang sampah keluar lingkungan masing-masing.

Sebagai panduan bagi pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov Sumbar turut menyusun buku “101 Cara Penanggulangan Sampah” yang berisi langkah-langkah praktis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Kesepakatan penyusunan roadmap antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penanganan persoalan sampah. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada pembangunan fasilitas, kini pemerintah mulai menekankan pentingnya integrasi antara perencanaan, penguatan kelembagaan, edukasi masyarakat, serta pembiayaan yang memadai.

Tantangan terbesar Sumatera Barat tidak hanya terletak pada kapasitas TPA yang mulai terbatas, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah membangun sistem pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Apabila roadmap tersebut mampu diterjemahkan menjadi program konkret di seluruh kabupaten dan kota, target nasional penyelesaian persoalan sampah sebelum 2029 berpeluang lebih cepat tercapai. (Ris1)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *