Sawahlunto,TargetOnlineNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto merasa diabaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto karena tidak dilibatkan dalam pembahasan penggunaan anggaran. Menurut DPRD, Pemko Sawahlunto telah melaksanakan program yang tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebelumnya.
Kekhawatiran ini muncul karena Pemko Sawahlunto dianggap tidak transparan dalam penggunaan anggaran. DPRD Sawahlunto merasa bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemko.
Hal ini disampaikan Doni Asta anggota Komisi III DPRD Sawahlunto kepada awak media,Senin (21/4/25)
“Kami merasa diabaikan oleh Pemko Sawahlunto karena tidak dilibatkan dalam pembahasan penggunaan anggaran. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkap Doni Asta seorang anggota Komisi III DPRD Sawahlunto.
Komisi III DPRD Sawahlunto juga menemukan ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melaksanakan program pekerjaan pisik yang tidak tercantum dalam DIPA.
“Kita tidak tahu dari mana sumber pembiayaannya dan Pemerintah Daerah juga belum pernah berkoordinasi dengan DPRD dalam pengerjaan program yang tidak tercantum dalam DIPA OPD terkait” tambahnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana program-program tersebut dapat dilaksanakan tanpa persetujuan dan pengawasan dari DPRD.
DPRD Sawahlunto menuntut Pemko Sawahlunto untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. Mereka berharap bahwa Pemko dapat melibatkan DPRD dalam pembahasan penggunaan anggaran dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan bahwa penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan efisien, serta masyarakat dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari program-program yang dilaksanakan oleh Pemko Sawahlunto.
Lebih jauh menurut Doni Asta, sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak untuk mengetahui sumber dana proyek pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Pantauan awak media di lapangan, dari 3 titik pengerjaan program yang tidak tercantum dalam DIPA tersebut memang tidak ada plank proyeknya, masyarakat tidak bisa mengetahui siapa rekanan pelaksananya,siapa rekanan konsultan pengawasnya, dari mana sumber dananya dan berapa hari pelaksanaanya,semuanya gelap. (ris1)