Status tersebut ditulis di tengah ramainya kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara.,
JAKARTA-Targetonlinenews.com: Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Marthinus Hukom menjadi sorotan publik usai status WhatsApp miliknya yang menyinggung isu dugaan makar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) viral di media sosial.
Status tersebut ditulis di tengah ramainya kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara.,
Dalam status WhatsApp yang beredar pada Selasa (3/11/2026), Marthinus menilai jika dugaan tersebut benar, maka akan menjadi preseden buruk yang belum pernah terjadi dalam sejarah kepolisian di dunia.
“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar ADANYA, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia,” tulis Marthinus seperti dikutip dari tangkapan layar yang beredar.
Tak hanya itu, purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga melontarkan sindiran keras terhadap rekam jejak mantan pimpinan Polri yang tidak disebutkan namanya secara eksplisit.
“Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” lanjutnya.
#### Konteks: Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Sindiran Marthinus Hukom ini muncul bersamaan dengan konferensi pers Bareskrim Polri yang mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026), menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Meski Polri hanya menyebut inisial, sejumlah media nasional mengidentifikasi LSP adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 dengan memasukkan nomor ke server Lawful Interception Management System (LIMS).
Sasaran penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Kasus ini terungkap dari laporan petugas pada 30 Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di komputer LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan data elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, status WA Marthinus Hukom masih menjadi perbincangan luas. Namun, dugaan makar tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum. (*)
Naskah : Tim Redaksi
Editor : Riswan














Komentar